Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi, Orang Tua Biologis Diamankan
BanyuwangiNet.com – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di depan rumah warga di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada Sabtu (3/10/2026). Polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga merupakan orang tua biologis bayi tersebut.
Kedua orang tua bayi itu masing-masing berinisial JP, 28 tahun, dan MIA, 21 tahun. Keduanya diamankan Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat membuang bayi. Petugas kemudian menelusuri pergerakan kendaraan di sejumlah titik wilayah Kalibaru hingga berhasil mengidentifikasi pasangan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasangan suami istri itu diduga membuang bayi mereka karena persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif sebenarnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” jelasnya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Lanang, penegakan hukum dalam kasus tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya memastikan keselamatan dan masa depan bayi. Karena itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah perlindungan yang diperlukan.
Koordinasi juga direncanakan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memperoleh pertimbangan terkait perlindungan bayi.
“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap mendapatkan perawatan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Penumpang Melahirkan di Bus Saat Hendak Menyeberang ke Bali, Ibu dan Bayi Selamat
Dalam perkara ini, penyidik menyebut pasangan tersebut akan dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum perkara secara menyeluruh.
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi
Lanang menegaskan, proses penyidikan akan tetap memperhatikan kondisi bayi, termasuk kebutuhan kesehatan dan perlindungannya.
“Perlindungan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.