Perda Perlindungan PMI Banyuwangi Disahkan, Pemkab Siapkan Layanan Terpadu
BanyuwangiNet.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin, 5 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, dan dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono serta jajaran eksekutif dan legislatif.
Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.
Menurutnya, perlindungan PMI tidak cukup hanya diberikan ketika pekerja sudah berada di luar negeri. Perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh sejak calon PMI mempersiapkan diri untuk bekerja hingga kembali ke daerah asal.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” jelasnya.
I Gede menjelaskan, perlindungan terhadap PMI menjadi penting karena pekerja migran dapat menghadapi berbagai risiko selama proses bekerja di luar negeri maupun ketika kembali ke daerah asal.
Risiko tersebut antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga persoalan saat kepulangan.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” katanya.
Perda tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat layanan bagi pekerja migran. Salah satunya melalui pembentukan layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan perlindungan PMI.
Nggravel Glenmore Diikuti 400 Pesepeda dari 5 Negara, Jelajahi Rute Gravel Banyuwangi
Selain itu, pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” terangnya.
14 Ribu Struk Masuk Sipundiwangi Tahap 2, 44 Warga Banyuwangi Raih Hadiah
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap peraturan daerah tersebut dapat menjadi pedoman dalam menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI beserta keluarganya.
“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.