Pasutri di Rogojampi Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Masuk Target Operasi Tumpas Narkoba
BanyuwangiNet.com – Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat satu kilogram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MQ (27) dan DA (25), warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Keduanya ditangkap di rumahnya pada 20 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pasutri tersebut yang telah masuk dalam daftar target. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bagian loteng rumah.
“Ini pasangan suami istri, barang buktinya mencapai satu kg,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Rofiq menjelaskan, penangkapan MQ dan DA merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi tersebut digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
“Pasutri ini posisinya memang masuk daftar yang sudah ditarget,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 kasus dengan 49 tersangka selama pelaksanaan operasi tersebut. Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1,343 kilogram sabu dan 8.316 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi mengamankan 44 unit telepon seluler, uang tunai Rp14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital.
“Barang bukti lain yang berhasil kita sita berupa 44 unit handphone dan uang tunai Rp14,6 juta. Termasuk juga 11 sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, dan 18 timbangan digital,” terang Rofiq.
Selain hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru, polisi juga mengungkap 34 perkara penyalahgunaan narkoba dalam tiga bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, 30 perkara berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sedangkan empat perkara lainnya terkait penyalahgunaan obat daftar G.
Sebanyak 38 tersangka diamankan dari 34 perkara tersebut. Mereka terdiri atas 33 tersangka kasus sabu-sabu dan lima tersangka kasus obat terlarang.
Rofiq mengatakan peredaran narkoba masih ditemukan di hampir seluruh wilayah kecamatan di Banyuwangi. Polisi bahkan menemukan adanya lingkungan masyarakat yang mulai menganggap aktivitas peredaran narkotika sebagai sesuatu yang biasa.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut Rofiq, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan juga memiliki peran penting dalam melindungi generasi muda.
“Ini adalah kejahatan yang masih terjadi di masyarakat dan penanganannya membutuhkan seluruh stakeholders, tokoh agama, tokoh masyarakat, penegak hukum, termasuk lembaga pendidikan,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi juga menyiapkan langkah lebih tegas terhadap pengedar narkoba, khususnya mereka yang merupakan residivis.
Rofiq mengatakan para pelaku tidak hanya akan diproses melalui tindak pidana narkotika. Polisi juga akan menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan tersebut untuk menjerat pelaku melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lapas Banyuwangi Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dalam Alat Vital Pembesuk Perempuan
Langkah tersebut ditujukan untuk memutus keuntungan ekonomi dari bisnis narkoba sekaligus menyita aset yang diperoleh dari hasil kejahatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Akan saya miskinkan atas nama negara, semua asetnya akan saya sita. Saya mohon dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing, termasuk Pasal 609 KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka kasus obat daftar G dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.