Pencurian Honda Beat di Kalibaru Banyuwangi Terungkap, Terduga Joki Ditangkap di Bali
Dalam perkara tersebut, H diduga berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat pencurian berlangsung. Sementara itu, seorang pria berinisial Z diduga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Kasus pencurian itu terjadi pada 15 Januari 2024. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik korban diparkir di depan toko kosmetik tempatnya bekerja di wilayah Desa Kalibaru Kulon.
Ketika hendak memindahkan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencari kendaraan itu di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kalibaru untuk ditindaklanjuti.
Penyelidikan awal dilakukan dengan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk ke wilayah Kabupaten Jember. Dalam perkembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi bahwa H berada di Bali.
Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan H di wilayah Kabupaten Jembrana pada Minggu, (11/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.
“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Lanang, Rabu, (14/10/2026).
Tim Macan Blambangan Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Banyuwangi
Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga tidak melakukan pencurian seorang diri. Ia diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sambil tetap berada di atas sepeda motor, sedangkan Z diduga mengambil kendaraan korban.
Dalam kasus ini, H disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Dua Sindikat Curanmor Banyuwangi Ditangkap di Grobogan, Motor Korban Berhasil Diamankan
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap H untuk kepentingan penyidikan serta mencocokkan keterangannya dengan keterangan Z, M, dan saksi-saksi lainnya.
“Gelar perkara serta penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara,” ujarnya.