Dua Sindikat Curanmor Banyuwangi Ditangkap di Grobogan, Motor Korban Berhasil Diamankan
BanyuwangiNet.com – Pelarian dua terduga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SM (24) dan RP (28), berakhir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap Tim URC Macan Blambangan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi dibantu jajaran Polda Jawa Tengah.
Kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor milik YK (50) yang saat itu diparkir di area tempat cuci mobil di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Saat kejadian, kunci sepeda motor masih tertancap sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB.
Korban kemudian mendapati sepeda motor Honda Legenda milik tempatnya bekerja telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Setelah menerima laporan, Tim URC Macan Blambangan melakukan penelusuran melalui cyber patrol dan identifikasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi pergerakan kedua pelaku yang diduga membawa sepeda motor hasil curian ke arah Jawa Tengah.
“Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan hingga akhirnya berhasil menghadang dan membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan,” jelas Rofiq.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban dan sebuah kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
Residivis Empat Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi Tablet, Polisi Dalami Kasus Lain
Kedua tersangka selanjutnya diproses secara hukum oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang, sesuai konstruksi pasal yang disampaikan kepolisian.
Polisi Jerat Pelaku Penusukan Istri Siri dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujarnya.