Residivis Empat Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi Tablet, Polisi Dalami Kasus Lain
BanyuwangiNet.com – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengamankan seorang perempuan berinisial M (34), warga Kelurahan Kampung Mandar, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku tindak kriminal.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Rofiq menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk bekerja setelah mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci di atas kusen pintu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban pulang dan mendapati satu unit tablet beserta dus kemasannya serta uang tunai sebesar Rp110 ribu telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 juta.
Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah menggunakan sepeda sambil membonceng seorang anak. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banyuwangi sebagai dasar penyelidikan.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun di lapangan, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Polresta Banyuwangi Ungkap Komplotan Pencuri Outdoor AC, 22 Lokasi Jadi Sasaran
Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berencana berangkat ke Kabupaten Sumenep bersama suami dan anaknya melalui Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Namun, sebelum keberangkatan tersebut, petugas lebih dahulu berhasil mengamankan perempuan berinisial M.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman pidana dan diduga juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi maupun Kecamatan Kalipuro,” jelasnya.
Polsek Rogojampi Ungkap Dugaan Pencurian Rp45 Juta dari Rekening Buruh Harian
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian lainnya di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan jaringan maupun kemungkinan korban lainnya.