Polresta Banyuwangi Amankan Senjata Api Rakitan dan Ratusan Butir Amunisi

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Jumat, 6 November 2026, 21:39 WIB
WhatsApp Image 2026-11-04 at 19.34.48
Barang bukti senjata api yang diamankan polisi.

BanyuwangiNet.com – Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap dua perkara dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta ratusan butir amunisi tajam berbagai kaliber.

Pengungkapan ini bermula dari penindakan terhadap seorang pria berinisial J (41), pada Senin (19/10/2026). Tim Jatanras sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan penguasaan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak oleh pria tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan J. Dari penindakan itu, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah peralatan untuk perawatan senjata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap J, penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut. Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai pihak lain yang diduga juga menguasai senjata api rakitan dan amunisi.

Pengembangan itu mengarah kepada pria berinisial D (35). Dari D, petugas mengamankan 213 butir amunisi tajam berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazin, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan senjata api rakitan tersebut untuk aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo, tepatnya di wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Dugaan aktivitas serupa juga dikaitkan dengan J. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan tersebut.

Selain itu, D diduga merakit senjata bersama seorang pria berinisial P. Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa ratusan butir amunisi yang ditemukan berasal dari P.

Hingga kini, P masih dalam pencarian polisi. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara awal yang kemudian mengarah pada dugaan kepemilikan senjata dan amunisi oleh pihak lain.

“Dari pengungkapan pertama, tim melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh hingga kemudian ditemukan tersangka lain beserta senjata api rakitan dan ratusan amunisi. Kami masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, termasuk dugaan penggunaannya serta keterlibatan pihak lain,” jelasnya, Jumat (6/11/2026).

Residivis Empat Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi Tablet, Polisi Dalami Kasus Lain

Untuk memastikan karakteristik dan aspek teknis barang bukti, penyidik akan melakukan uji balistik di laboratorium forensik.

“Barang bukti akan kami dalami melalui uji balistik laboratorium forensik. Sementara terhadap pihak yang masih dalam pencarian, tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” katanya.

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi, Orang Tua Biologis Diamankan

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun tindakan lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak.

Artikel Terkait