Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Wadah Skincare, 17 Gram Kristal Diduga Sabu Disita

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 15 Oktober 2026, 20:27 WIB
WhatsApp Image 2026-10-15 at 18.29.18
Petugas Lapas mengecek barang bukti diduga sabu yang diamankan.

BanyuwaniNet.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah atau skincare. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyita 12 butir pil yang disebut pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 17 gram.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan upaya penyelundupan itu diduga melibatkan seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP, pada Rabu (14/10/2026) sore.

Saat itu, SFP membawa barang pasokan untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam lapas. Namun, pemeriksaan rutin petugas menemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim wajah yang dibawanya.

Menurut Solichin, pengungkapan tersebut berawal dari penerapan prosedur pemeriksaan ketat terhadap setiap orang dan barang yang masuk ke lingkungan lapas.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” jelas Solichin, Kamis, (15/10/2026).

Petugas awalnya memeriksa bagian dalam wadah krim wajah, tetapi tidak menemukan barang terlarang. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan membongkar struktur bagian bawah wadah tersebut. Dari pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan bungkusan plastik yang disembunyikan dengan rapi di dalam wadah.

“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkap Solichin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku dimintai tolong oleh seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa wadah tersebut ke dalam lapas. SFP mengaku tidak mengetahui adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalamnya.

“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” terang Solichin.

BNNK Banyuwangi Bongkar Peredaran Sabu di Muncar, Sita 72 Paket Sabu

Petugas kemudian memanggil dan memeriksa DSG. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, DSG mengakui bahwa paket berisi barang terlarang tersebut merupakan miliknya.

Untuk penanganan hukum dan pengembangan kasus, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi atau strafsel di dalam lapas untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

Razia Gabungan di Lapas Banyuwangi, 40 Kamar Digeledah dan Tes Urine Negatif

Solichin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut. Pihak lapas juga akan menindak warga binaan yang terbukti melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan, jika memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Artikel Terkait