Polisi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu di Banyuwangi, Diduga Jaringan Jakarta
BanyuwangiNet.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan total 2,1 kilogram sabu dari dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar skala besar dengan koneksi hingga ke wilayah Jabodetabek.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AS di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Minggu malam (25/5/ 2025).
Saat digeledah, petugas menemukan 15 paket sabu dengan total berat mencapai 1.969,66 gram.
“Berasal dari laporan masyarakat, kami menangkap dan menggeledah tersangka AS,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (28/5/2025).
11 Tahun Konsisten, Banyuwangi Kembali Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Ratusan Warga
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan mengarah pada tersangka kedua, RM, yang diketahui masih satu jaringan. RM ditangkap di kediamannya di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 104,27 gram sabu tambahan.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai lebih dari 2 kilogram.
Rama menjelaskan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut. Dugaan sementara mengarah pada jaringan pengedar besar yang beroperasi di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Konsultan Pajak di Banyuwangi Diduga Gelapkan Rp 2,2 Miliar untuk Biayai Produksi Film
“Tim saat ini bergerak ke arah Jakarta karena barang tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan lalu,” ungkap Rama.
Pihak kepolisian menduga, sabu tersebut tidak diproduksi secara lokal, melainkan dikirim dari luar kota dalam jumlah besar untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi dan Jember.
Diketahui, AS bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap pada 2024 atas kasus serupa.
Luncurkan “Banyuwangi One ID”, Warga Cukup Pakai NIK untuk Akses Layanan Publik
“AS pernah terlibat dalam kasus pengedaran sabu pada tahun lalu, dan kembali melakukan hal yang sama,” tambah Kapolresta.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai total sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Jumlah ini setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 20 ribu orang.
“Dengan diamankannya barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan belasan ribu warga dari dampak buruk narkotika,” tegas Rama.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.