Konsultan Pajak di Banyuwangi Diduga Gelapkan Rp 2,2 Miliar untuk Biayai Produksi Film
BanyuwangiNet.com – Seorang produser film asal Banyuwangi, Idrus Efendi, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan tempat ia bekerja sebagai konsultan pajak. Uang yang diduga digelapkan mencapai Rp 2,2 miliar dan sebagian besar disebut digunakan untuk membiayai produksi film perdananya.
Idrus dikenal sebagai produser sekaligus komisaris di rumah produksi yang ia dirikan sendiri. Di luar aktivitas perfilman, ia juga menjabat sebagai konsultan pajak di sebuah perusahaan swasta.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan Idrus memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan karena perannya sebagai konsultan pajak. Hal ini membuatnya dapat menggunakan token perbankan milik perusahaan untuk melakukan transaksi.
Dua Awak Hilang Usai Kapal Tenggelam di Perairan Muncar, Pencarian Diperluas
“Selama kurang lebih dua tahun, tersangka rutin menarik dana sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap kali transaksi. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 2,2 miliar,” ujar Kompol Komang pada Senin (26/5/2025).
Menurut penyelidikan, dana yang diambil secara tidak sah tersebut digunakan Idrus untuk membiayai film berjudul Rindu yang Bertepi, yang tayang di bioskop lokal Banyuwangi pada Desember 2024.
“Sebagian uang juga dipakai untuk keperluan pribadi tersangka,” tambah Kompol Komang.
Kecelakaan Kapal Nelayan di Perairan Sembulungan Muncar, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang
Perbuatan Idrus mulai terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Audit tersebut menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan. Ketika ditelusuri lebih lanjut, aliran dana itu mengarah kepada Idrus sebagai pelakunya.
“Perusahaan sudah meminta agar yang bersangkutan mengembalikan uang, namun tidak direspons. Karena itu, klien kami terpaksa menempuh jalur hukum,” jelas Uyun Sadewa, kuasa hukum pelapor.
Atas perbuatannya, Idrus kini dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 62 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.