Pura-pura Jadi Sales, Pria di Banyuwangi Curi HP Penjaga Konter
BanyuwangiNet.com – Seorang pria berinisial RAY (24) harus berurusan dengan kepolisian setelah mencuri sebuah handphone milik penjaga konter di wilayah Kota Banyuwangi. Pelaku diketahui berasal dari Desa Sisiel, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Konter BUB Cell, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, pada Minggu (25/1/2026).
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hendry Cristianto, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus menyaru sebagai sales untuk mendekati korban yang saat itu menjaga konter seorang diri.
“Tersangka menyaru sebagai sales dan datang ke konter dengan alasan meminjam tusukan tempat kartu HP,” ujar Hendry, Selasa (27/1/2026).
Karena tidak menaruh curiga, penjaga konter meminjamkan alat yang diminta. Setelah itu, tersangka sengaja berlama-lama di dalam konter sambil menunggu kesempatan untuk beraksi.
Dishub Banyuwangi Siapkan Skema Operasional Becak Listrik Bantuan Presiden
Kesempatan tersebut muncul ketika penjaga konter pergi ke kamar mandi yang berada di bagian belakang konter. Saat kondisi konter sepi tanpa penjaga lain, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Pelaku memanjat kursi dan mengambil sebuah handphone yang berada tidak jauh dari posisinya. Handphone bermerek Tecno Spark Go 1 tersebut kemudian dibawa kabur oleh tersangka.
Pemilik konter baru menyadari pencurian setelah kembali dari kamar mandi. Ia curiga karena pria yang mengaku sales tersebut telah pergi tanpa pamit. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati handphone miliknya telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Hendry.
Kedai Ayam Geprek di Banyuwangi Terbakar, Satu Karyawan Luka Bakar
Polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area konter. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.
Setelah identitasnya dikantongi, petugas menangkap tersangka dan membawanya ke Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana.