Polresta Banyuwangi Ungkap 3 Kasus Curat, Residivis Dibekuk usai Jejak HP Terlacak
BanyuwangiNet.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tiga kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DM yang diduga sebagai pelaku dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah melakukan penyelidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Juli 2026.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Benar, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tiga kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Seorang tersangka telah diamankan berikut sejumlah barang bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari tiga laporan yang diterima kepolisian, terdiri atas dua laporan dari Kelurahan Tamanbaru dan satu laporan dari Kelurahan Kertosari.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi DM sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian menelusuri keberadaan salah satu telepon genggam milik korban yang ditemukan berada di tangan seorang penadah.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya beserta sejumlah barang bukti.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti telepon genggam milik salah satu korban yang ditemukan berada di tangan seorang penadah. Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian mengarah kepada tersangka dan berhasil mengamankannya di kediamannya beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kompol Lanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada aksi pertama di Kelurahan Tamanbaru, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci rapat. Dari lokasi tersebut, pelaku diduga mengambil uang tunai dan tiga unit telepon genggam.
Pada aksi kedua yang juga terjadi di Kelurahan Tamanbaru, tersangka diduga mencongkel pintu rumah yang sedang kosong sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp59,15 juta yang disimpan di dalam lemari.
Sementara itu, pada kasus ketiga di Kelurahan Kertosari, tersangka diduga melompati pagar rumah, merusak pintu dan jendela, kemudian membawa kabur uang tunai sekitar Rp2,22 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit telepon genggam milik korban, sebuah alat congkel berupa gunting taman berbahan besi, kotak kemasan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara.
Polsek Rogojampi Ungkap Dugaan Pencurian Rp45 Juta dari Rekening Buruh Harian
Penyidik juga menetapkan DM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Arus ke Pelabuhan Ketapang Kembali Lancar, Polisi Optimalkan Buffer Zone Bulusan
Ia meminta warga memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, tidak menyimpan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta Banyuwangi.