CCTV Ungkap Pembobolan Rumah di Sobo Banyuwangi, Kerugian Capai Rp30,5 Juta
BanyuwangiNet.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial S, 39 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi.Dalam peristiwa yang terjadi pada 5 Februari 2026 tersebut, korban kehilangan perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30,5 juta.
Pencurian itu terjadi saat pemilik rumah sedang bekerja. Ketika pulang pada sore hari, korban mendapati lemari pakaian terbuka dan sejumlah barang di dalam kamar berserakan.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui tiga perhiasan emas berupa cincin, gelang, serta kalung beserta bandul, dan uang tunai Rp2,5 juta telah hilang. Pintu belakang rumah juga ditemukan rusak dengan bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah pihak, serta menelusuri petunjuk digital dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. Melalui penelusuran tersebut, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengidentifikasi pria berinisial S sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyelidikan menghasilkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pria tersebut.
“Kami mengidentifikasi kendaraan dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian melalui rekaman kamera pengawas,” jelasnya, Minggu (11/10/2026).
Residivis Empat Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi Tablet, Polisi Dalami Kasus Lain
Lanang menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang ditemukan di lapangan. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi, Orang Tua Biologis Diamankan
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.