Polsek Rogojampi Ungkap Dugaan Pencurian Rp45 Juta dari Rekening Buruh Harian
BanyuwangiNet.com – Kepedulian keluarga terhadap kondisi keuangan salah satu anggotanya menjadi awal terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian dana rekening yang terjadi di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial KIY (50), warga Kecamatan Rogojampi. Dia diduga memindahkan dana milik korban secara bertahap ke rekening pribadinya hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 19 Juni 2026. Perkara ini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban diketahui berinisial J (44), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kecamatan Rogojampi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencurian terjadi dalam rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah kakak perempuan korban melakukan pengecekan saldo rekening di Bank BRI pada 13 Februari 2026. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui saldo rekening korban berkurang sebesar Rp45.750.000.
Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian menanyakan kepada korban terkait penggunaan dana tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui buku tabungan dan kartu ATM milik korban sebelumnya dititipkan kepada seseorang yang dikenalnya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pria tersebut diduga mengakui bahwa dana dalam rekening korban telah dipindahkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Polisi menduga tersangka memanfaatkan kepercayaan korban serta akses terhadap layanan perbankan yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, tersangka diduga mengajak korban mendatangi bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan lama hilang.
Saat itu, bank menerbitkan buku tabungan baru, kartu ATM baru, sekaligus mengaktifkan layanan perbankan digital pada telepon seluler milik korban. Setelah mengetahui username, password, dan PIN layanan perbankan digital korban, tersangka diduga melakukan transfer dana secara bertahap ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, total dana yang diduga dipindahkan mencapai Rp45.750.000 atau sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami korban.
Sunat On The Road Banyuwangi, Pasutri Polisi-Dokter Khitan Gratis Anak Kurang Mampu
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sidak SPPBE, Polisi Pastikan Stok Elpiji 3 kg Aman dan Sesuai Spesifikasi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain,” ujar Kapolresta.