Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Umrah Bodong, 11 Korban Rugi hingga Rp500 Juta
BanyuwangiNet.com – Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan praktik penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang menyebabkan puluhan jamaah mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya 11 korban dalam kasus tersebut dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Dua perempuan telah diamankan dalam perkara ini. Mereka berinisial KIC (34), warga Kecamatan Gambiran, dan AYR (33), warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Rifto Himawan, menjelaskan kasus tersebut bermula sekitar Oktober 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada Desember 2025.
“Dari hasil penyelidikan Polresta Banyuwangi, untuk sementara yang terdata di kami itu ada sekitar 11 korban,” ujar Rofiq, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, para korban dijanjikan dapat berangkat ibadah umrah setelah menyetorkan biaya antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Namun hingga kini, sebagian besar korban tidak pernah diberangkatkan.
Polisi juga menemukan indikasi adanya jamaah yang sempat diberangkatkan ke Tanah Suci tetapi kemudian terlantar.
“Ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di tanah suci itu terlantar. Ini masih kami proses pengembangan, mengambil keterangan-keterangan,” katanya.
Sidak SPPBE, Polisi Pastikan Stok Elpiji 3 kg Aman dan Sesuai Spesifikasi
Korban dalam perkara ini tidak hanya berasal dari Banyuwangi, tetapi juga dari luar daerah seperti Surabaya. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Rofiq mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak terkait untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat dikembangkan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui memiliki kantor operasional di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak lain di Kecamatan Gambiran. Polisi menyebut ada dua modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Pertama, menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga murah untuk menarik calon jamaah. Kedua, diduga menawarkan skema investasi yang berkaitan dengan usaha perjalanan ibadah tersebut.
“Karena yang bersangkutan juga menjanjikan usaha investasi yang ada hubungannya dengan ini,” tegas Rofiq.
Polresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan serta izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 124 juncto Pasal 117 serta Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya empat koper warna hitam, empat paspor, brosur perjalanan umrah, serta uang tunai sebesar Rp90,4 juta.
Lapas Banyuwangi Gelar Razia Kamar Hunian dan Tes Urin
Salah satu korban, Ida Setyawati (40), warga Kecamatan Cluring, mengaku awalnya berniat menjalankan ibadah umrah bersama keluarga dan orang tuanya pada Oktober 2024. Ia kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk mencarikan agen perjalanan yang dianggap terpercaya.
Sebelum melakukan pembayaran, Ida mengaku sempat mengecek rekam jejak agen travel tersebut karena diketahui pernah memberangkatkan jamaah umrah sebelumnya.
“Rencana umroh sekeluarga 4 orang dan bude, total semua 10 orang,” katanya.
Ida mengungkapkan telah menyetorkan dana sekitar Rp94 juta. Ia dijanjikan berangkat pada Januari 2025, namun keberangkatan dibatalkan dengan alasan tertentu. Setelah itu, jadwal keberangkatan kembali dijanjikan pada Februari 2025 tetapi kembali gagal terlaksana.
“Sampai empat kali kita dijanjikan, sampai sekarang belum berangkat. Akhirnya saya laporkan ke Polresta Banyuwangi,” ujar Ida.