Tiga Jaringan Sabu Terungkap di Banyuwangi, Tujuh Tersangka dan Lebih dari 1 Ons Barang Bukti Diamankan

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 23 April 2025, 13:25 WIB
KASUS NARKOBA - Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono menunjukkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap dalam sepekan terakhir. Sebanyak 1 ons sabu-sabu diamankan.
KASUS NARKOBA - Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono menunjukkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap dalam sepekan terakhir. Sebanyak 1 ons sabu-sabu diamankan.

BanyuwangiNet.com – Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai lebih dari 114 gram sabu-sabu.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terungkap dalam rentang waktu 19 hingga 22 April 2025.

Yusuf Efendi Cetak Quattrick, Persewangi Bungkam Manokwari United 4-1 di Laga Perdana Liga 4

Pengungkapan pertama melibatkan empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Mereka adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YG (19). Keempatnya diduga merupakan bagian dari satu jaringan yang memiliki peran masing-masing dalam peredaran sabu.

“Dalam dua bulan terakhir, mereka diketahui telah melakukan transaksi dengan tiga orang pembeli,” ujar Teguh dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Dari kelompok ini, polisi menyita 49,26 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 29 paket siap edar.

Rotasi Jabatan di Polresta Banyuwangi, Kasat Reskrim dan Pam Obvit Berganti

Kasus selanjutnya melibatkan seorang aparat desa berinisial ABR (33) yang bertugas di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. ABR ditangkap saat berada di pinggir jalan di desa tersebut.

Menurut penyelidikan, ABR sudah dua bulan terakhir terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 50 gram.

Cimahi Putra Mundur dari Liga 4 Nasional: Masalah Keuangan dan Perubahan Jadwal Pertandingan

Pengungkapan terakhir menyasar dua tersangka lainnya, yakni JT (48), warga Desa Bangorejo, dan PW (42), warga Desa Sambirejo, yang masih berada di wilayah Kecamatan Bangorejo. Jaringan ini disebut-sebut telah beroperasi selama sekitar lima bulan.

“Dalam kurun waktu itu, mereka sudah melakukan transaksi sedikitnya lima kali,” kata Teguh.

Barang bukti yang disita dari kelompok ini sebanyak 15,08 gram sabu, yang dikemas dalam 16 paket.

Perluas Program Pengelolaan Sampah Sirkular, Banyuwangi Didukung UEA dan Clean Rivers

Secara keseluruhan, jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam ketiga kasus tersebut mencapai 114,34 gram atau lebih dari satu ons. Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menyebutkan bahwa ketiga kasus ini diduga berasal dari jaringan yang berbeda.

“Sumber barang-barang tersebut masih kami telusuri. Kami sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di tingkat atas,” ujar Nanang.

Artikel Terkait