Polresta Banyuwangi Ungkap Begal Palsu, Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kripto

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 6 Agustus 2026, 18:09 WIB
ilustrasi
Ilustrasi pelaku kejahatan diamankan aparat keamanan.

BanyuwangiNet.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Tim URC Macan Blambangan mengungkap dugaan rekayasa kasus begal yang dilaporkan seorang karyawan perusahaan berinisial SM (34), warga Banyuwangi.

Hasil penyelidikan menunjukkan laporan tersebut diduga dibuat untuk menutupi penggelapan dana perusahaan yang kemudian digunakan untuk transaksi aset kripto berisiko tinggi.

Kasus bermula ketika SM melaporkan kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di kawasan persawahan Kelurahan Pakis, Banyuwangi, pada Sabtu (1/8/2026) malam.

Dalam laporannya, SM mengaku dihadang dua pelaku bersenjata tajam dan kehilangan uang operasional serta gaji karyawan milik CV Xagara Mandala senilai Rp14,7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari minimnya bukti fisik hingga kondisi lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan pelapor.

Tim URC Macan Blambangan kemudian mengembangkan penyelidikan melalui pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler pelapor serta penelusuran aliran dana (follow the money) melalui mutasi rekening.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga laporan pembegalan tersebut hanyalah skenario yang dibuat untuk menutupi dugaan penggelapan dana perusahaan.

Penyidik menemukan dugaan bahwa SM telah menguasai dana perusahaan dengan total sekitar Rp29.878.000. Sebagian dana, sekitar Rp3,7 juta, ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya diduga disetorkan ke platform perdagangan aset kripto.

Menurut hasil penyelidikan, dana tersebut digunakan untuk membeli aset kripto berisiko tinggi atau meme coin. Nilai investasi itu kemudian mengalami penurunan tajam sehingga dana yang tersisa hanya sekitar Rp1.168.

Polisi juga menduga SM sempat menghapus riwayat aktivitas pada perangkat elektroniknya sebelum membuat laporan pembegalan palsu guna mengelabui pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Sisa uang tunai sekitar Rp2,8 juta.
  2. Sebuah tas punggung.
  3. Dokumen laporan polisi yang diduga berisi keterangan tidak benar.
  4. Struk transaksi perbankan.
  5. Tangkapan layar transaksi dan grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian.

Sunat On The Road Banyuwangi, Pasutri Polisi-Dokter Khitan Gratis Anak Kurang Mampu

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, dugaan rekayasa tersebut dilakukan untuk menutupi penggunaan dana perusahaan dalam aktivitas investasi berisiko tinggi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegas Rofiq.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum karena setiap laporan akan melalui proses penyelidikan secara menyeluruh.

Residivis Empat Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi Tablet, Polisi Dalami Kasus Lain

Selain itu, pelaku usaha diminta memperkuat sistem pengawasan keuangan internal guna mencegah penyalahgunaan dana perusahaan.

“Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini, SM telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Polisi juga masih berkoordinasi dengan manajemen CV Xagara Mandala untuk melengkapi proses penyidikan.

Artikel Terkait