Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curat Remaja, Diduga Sasar Sekolah dan Ruko Minimarket

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Minggu, 2 Agustus 2026, 14:20 WIB
WhatsApp Image 2026-08-02 at 08.55.18
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka.

BanyuwangiNet.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh komplotan beranggotakan lima remaja. Kelompok tersebut diduga beraksi dengan menyasar ruko minimarket dan sejumlah fasilitas pendidikan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Karena sebagian besar terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), identitas mereka tidak dipublikasikan secara lengkap sesuai ketentuan perlindungan anak.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta serta puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Dari hasil analisis tersebut, penyidik mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku berinisial MA (16) berdasarkan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Petugas kemudian mengamankan MA beserta pakaian yang diduga identik dengan rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tim URC Macan Blambangan mengembangkan penyelidikan dan mengamankan empat terduga pelaku lainnya, yakni MB (15), MS (18), MK (15), dan NS (16).

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah percobaan pencurian dan pembobolan di beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Lokasi yang disebut dalam penyelidikan meliputi MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Sisa uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
  2. Puluhan bungkus rokok berbagai merek, baik dalam kondisi utuh maupun sebagian telah digunakan.
  3. Satu unit sepeda motor Honda C70 yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi.
  4. Satu unit sepeda motor Honda GL Max yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.
  5. Pakaian yang diduga digunakan salah seorang pelaku saat beraksi.
  6. Rekaman CCTV dari lokasi pembobolan ruko di Jalan Joyoboyo.

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23.000 Benih Lobster, Tiga Tersangka Ditangkap

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan melindungi aset masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas. Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujarnya.

Polisi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu di Banyuwangi, Diduga Jaringan Jakarta

Kapolresta menambahkan, karena mayoritas terduga pelaku masih di bawah umur, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Unit Renakta.

“Namun, mengingat mayoritas pelaku masih tergolong usia anak atau di bawah umur, seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada asas dan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Unit Renakta guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Artikel Terkait