Penggerebekan Kamar Kos di Banyuwangi, Polisi Amankan 46 Gram Sabu dan Empat Tersangka
BanyuwangiNet.com – Polresta Banyuwangi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi terbaru yang dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, polisi mengamankan empat orang tersangka serta puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Empat tersangka yang kini ditahan berinisial ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Dari tangan mereka, polisi menyita 29 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 46,1 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Suami Istri di Banyuwangi Gelar Pesta Mewah Ulang Tahun untuk Tiga Kucing, Habiskan Rp 50 Juta
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program “Jawa Timur Bersih Narkoba”.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, serta menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” ujar Kombes Rama dalam keterangannya.
Pekerja Migran Asal Banyuwangi Meninggal di Kamboja, Pemkab Siap Bantu Pemulangan Jenazah
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas penghuni rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” kata AKP Nanang.
Emas Hasil Jerih Payah Nenek Penjual Kopi di Banyuwangi Hilang Dicuri Pembeli
Saat ini, keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.