Banyuwangi Sudah Lama Larang Study Tour dan Wisuda Kelulusan yang Memberatkan Orang Tua

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 14 Mei 2025, 23:40 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno.

BanyuwangiNet.com – Pemkab Banyuwangi kembali menegaskan kebijakan penyelenggaraan kegiatan akhir tahun ajaran yang lebih sederhana dan bermakna. Seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat diminta untuk tidak mengadakan acara kelulusan atau study tour di luar lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menyampaikan bahwa aturan tersebut bukan hal baru. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak kelulusan tahun ajaran 2023/2024 dan kembali diperkuat untuk tahun ajaran 2024/2025 melalui Surat Edaran (SE) yang terbit pada 6 Mei 2025.

“Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke sekolah-sekolah pada pekan lalu,” ujar Suratno, Rabu (14/5/2025).

KMP Dharma Kencana IX Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenhub

Dalam surat edaran tersebut, Dispendik mewajibkan agar seluruh kegiatan kelulusan digelar secara sederhana, edukatif, dan bermakna. Sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara di luar lingkungan sekolah, apalagi yang berpotensi bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran dan pengurangan kesenjangan sosial sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sebagai bentuk implementasi, sekolah dianjurkan mengganti acara perpisahan dengan kegiatan internal seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, doa bersama, atau tasyakuran sederhana. Seluruh kegiatan tersebut harus berlangsung di dalam lingkungan sekolah.

“Sekolah juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif, dan tidak membebani secara finansial,” tulis edaran tersebut.

Pengolahan Sampah 260 Ton per Hari akan Dibangun di Banyuwangi

Selain perpisahan, edaran ini juga memuat larangan bagi sekolah untuk menyelenggarakan study tour, outing class, atau kegiatan serupa yang dilakukan ke luar kota. Dispendik mendorong agar sekolah lebih mengutamakan kegiatan pembelajaran kontekstual berbasis lokal.

“Misalnya kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya, ekspo karya siswa, hingga kegiatan belajar di alam sekitar,” jelas Suratno.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkaya pengalaman siswa tanpa harus membebani orang tua atau menimbulkan kesenjangan antar siswa.

Poin penting lainnya dalam edaran tersebut adalah larangan mengaitkan kelulusan atau kenaikan kelas dengan kewajiban pembayaran administrasi sekolah, termasuk Pelaksanaan Sumbangan Masyarakat (PSM).

Banyuwangi Kirim 513 Atlet ke Porprov Jatim 2025

“Setiap siswa berhak memperoleh hasil penilaian murni berdasarkan capaian kompetensinya. Tidak boleh ada ketentuan yang mengaitkan hasil itu dengan pelunasan administrasi,” tegas Suratno.

Dispendik juga mewajibkan sekolah untuk membagikan rapor dan ijazah sesuai jadwal resmi, tanpa menunda dengan alasan administrasi.

Di samping itu, sekolah diminta memberikan pendampingan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendampingan ini mencakup layanan informasi, bimbingan akademik, hingga bantuan administratif.

Kisah Haru Pelepasan 391 Jamaah Haji Banyuwangi, Ada Loper Koran 88 Tahun yang Menabung Bertahun-tahun

Suratno menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat instruksi dan wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dispendik Banyuwangi. Jika ada pelanggaran, dinas akan melakukan evaluasi terhadap sekolah yang bersangkutan.

“Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Tahun lalu, seluruh sekolah juga telah melaksanakan kegiatan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang kami keluarkan,” pungkasnya.

Artikel Terkait