Polisi Jerat Pelaku Penusukan Istri Siri dengan Pasal Pembunuhan Berencana
BanyuwangiNet.com – Polisi menetapkan Su (31), warga Dusun Krajan, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, YK (25). Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menerapkan Pasal 459 KUHP baru setelah menemukan sejumlah fakta yang dinilai menguatkan dugaan adanya persiapan sebelum penusukan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, penerapan pasal tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mendalami keterangan tersangka.
Sebelumnya, Su mengaku YK tertusuk secara tidak sengaja saat dirinya hendak melakukan aksi bunuh diri menggunakan pisau. Menurut pengakuan tersebut, korban berusaha mencegah hingga akhirnya terkena tusukan. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat alibi tersebut tidak terbukti.
Hasil penyelidikan menunjukkan pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban diduga telah disiapkan sejak sehari sebelum kejadian.
Su sempat beralasan membawa pisau tersebut ke dalam kamar untuk mengupas buah. Namun, penyidik tidak menemukan buah di dalam kamar yang dapat mendukung alasan tersebut.
“Jadi mereka ini pasangan suami istri namun secara siri, cek cok di dalam kamar dan di dalam kamar tersebut memang sudah disiapkan oleh pelaku ini alat (pisau) untuk membunuh,” tegas Lanang.
Selain keberadaan pisau, polisi juga menemukan fakta bahwa pintu kamar yang ditempati Su dan YK dalam keadaan terkunci. Penyidik menduga tindakan tersebut berkaitan dengan upaya pelaku menjalankan aksinya. Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Penusukan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa bermula dari cekcok antara Su dan YK di dalam kamar.
Dalam kejadian tersebut, YK mengalami luka tusuk pada bagian kiri perut. Setelah kejadian, Su meminta bantuan keluarganya yang tinggal serumah. Seorang bidan setempat kemudian datang untuk memberikan pertolongan pertama.
Karena kondisi korban cukup parah, bidan menyarankan korban dibawa ke puskesmas. Dari puskesmas, YK kemudian dirujuk ke rumah sakit di wilayah Genteng. Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Atas arahan bidan itu agar segera dibawa ke puskesmas, setelah di puskesmas disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Nah, di rumah sakit itu yang bersangkutan tidak tertolong,” jelas Lanang.
Su turut mengantar korban ke rumah sakit setelah penusukan. Polisi masih mendalami apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk membangun alibi.
“Bisa jadi itu, masih kita dalami,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menjerat Su dengan pasal tunggal, yakni Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Lanang.
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan sprei tempat tidur di dalam kamar.
Polresta Banyuwangi Ungkap Begal Palsu, Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kripto
Hasil visum luar juga menunjukkan adanya satu luka tusuk pada bagian kiri perut korban yang menyebabkan kematian.
“Itu sesuai dengan hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter bahwa ada luka tusuk di perut korban sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal,” terangnya.
Pria di Banyuwangi Tusuk Istri Siri hingga Tewas Karena Cemburu
Selain mendalami unsur perencanaan, polisi juga mengungkap dugaan motif pembunuhan tersebut. Berdasarkan analisis digital dan keterangan sejumlah saksi, Su diduga melakukan penusukan karena cemburu. Pelaku diduga mencurigai YK menjalin hubungan dengan pria lain.
“Berdasarkan hasil analisa digital maupun keterangan saksi-saksi, motifnya adalah asmara. Dimana pelaku ini merasa cemburu karena korban, menurut pelaku itu berhubungan dengan laki-laki lain,” ujar Lanang.
Polisi juga menemukan bahwa Su pernah berurusan dengan hukum. Pada 2023, Su disebut pernah terjerat perkara perusakan.