BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 5 Tersangka Ditangkap

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 5 Agustus 2026, 19:30 WIB
WhatsApp Image 2026-08-05 at 16.43.22
Petugas BNNK Banyuwangi melakukan penggeledahan di salah satu TKP.

BanyuwangiNet.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang terhubung dengan Madura, Surabaya, dan Bali. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/8/2026), petugas mengamankan lima tersangka serta menyita sabu seberat bruto 166,15 gram yang dikemas dalam 175 paket.

Kelima tersangka berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP, seluruhnya merupakan warga Banyuwangi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, serta Perum Green Kalipuro.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menjelaskan, saat penggerebekan, petugas semula mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, lima di antara tujuh itu kita jadikan tersangka. Untuk yang wanita, statusnya adalah pengguna dan tidak terlibat jaringan, maka kita lakukan asesmen dan rehabilitasi,” ujar Rachmat.

Dari lokasi pertama di Perum Argopuro, Tim Berantas BNNK Banyuwangi menemukan tiga kelompok barang bukti sabu yang telah dikemas dalam plastik klip, yakni: 39 paket sabu dengan berat bruto 61,90 gram, 99 paket sabu dengan berat bruto 21,79 gram, 25 paket sabu dengan berat bruto 29,58 gram.

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Perum Green Kalipuro. Di lokasi tersebut petugas kembali menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 52,88 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 175 paket sabu dengan berat bruto 166,15 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba, antara lain telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit Toyota Camry, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang elektronik dan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

BNNK Banyuwangi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kedua lokasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pengurus PCNU Banyuwangi, serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Dari penggeledahan lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika yang diduga sabu dan dua butir ekstasi.

“Setelah kita lakukan penggeledahan lebih intensif, pada hari ini kita mendapatkan, di TKP 1 tambahan ada ekstasi dan beberapa barang bukti lain. Kita juga dapatkan barang yang kita duga sabu dan ekstasi dua butir, itu nanti kita masukkan dalam satu berkas perkara,” tegas Rachmat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas wilayah dan memiliki keterkaitan dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali.

BNNK Banyuwangi Tangkap Residivis dengan 40 Gram Sabu, Diduga Terhubung Jaringan Antarkota

BNNK Banyuwangi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

BNNK dan Kwarcab Pramuka Banyuwangi Bentuk Saka Anti Narkoba untuk Lindungi Generasi Muda

Rachmat menegaskan, BNNK Banyuwangi berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya, termasuk melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Termasuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Artikel Terkait