BNNK Banyuwangi Tangkap Residivis dengan 40 Gram Sabu, Diduga Terhubung Jaringan Antarkota
BanyuwangiNet.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menangkap seorang pria berinisial CH (33), warga Kecamatan Genteng, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 40,01 gram yang diduga terkait dengan jaringan peredaran antarkota.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi tertutup yang merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika di daerah lain.
Menurut Rachmat, informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh dari hasil analisis komunikasi yang dikembangkan setelah penangkapan sejumlah pelaku di wilayah lain.
“Kita deteksi dari komunikasi yang ada pada penangkapan di daerah lain. Kemudian kami mendapat informasi bahwa di Banyuwangi ini adalah salah satu mata rantainya, sehingga kita lakukan upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Tersangka ditangkap pada Senin (13/7/2026) malam saat mengendarai sepeda motor di kawasan Kecamatan Genteng. Saat diamankan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang dibawa tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik hitam itu setelah dibuka memang benar berisi sekitar 40,01 gram, itu merupakan berat brutonya,” jelas Rachmat.
BNNK Banyuwangi mengungkapkan, CH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ditangkap, tersangka diketahui baru sekitar dua pekan menjalani program pembebasan bersyarat setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara.
“Dari hukuman tujuh tahun penjara, dia masih menjalani empat tahun, kemudian menerima pembebasan bersyarat. Jadi masih ada sisa masa pidana tiga tahun,” kata Rachmat.
Terkait status pembebasan bersyarat tersebut, Rachmat menjelaskan bahwa proses lebih lanjut menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tersangka merupakan residivis, penyidik menerapkan pasal yang disertai pemberatan. Selain itu, besarnya barang bukti yang diamankan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati. Karena ini 40 gram, barang bukti yang dikategorikan cukup besar,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara BNNK Banyuwangi dan BNN Provinsi Jawa Timur dalam menelusuri jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Menurutnya, Banyuwangi saat ini tidak hanya menjadi daerah lintasan, tetapi juga menjadi salah satu tujuan peredaran narkotika sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan yang lebih intensif.
“Kerja ini tentunya bukan BNNK Banyuwangi sendirian. BNNP Jawa Timur memberikan informasi lebih dalam tentang jaringan yang berkaitan di daerah lain sehingga bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 63,96 Gram Sabu dan 31 Butir Ekstasi, Dua Napi Diamankan
Ia juga menegaskan komitmen BNNK Banyuwangi untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Kita tidak akan tinggal diam. Untuk masyarakat Banyuwangi, kami terus bergerak,” tegasnya.