Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23.000 Benih Lobster, Tiga Tersangka Ditangkap

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 29 Juli 2026, 18:37 WIB
WhatsApp Image 2026-07-29 at 18.27.58
Barang bukti benih lobster yang diamankan petugas Kepolisian.

BanyuwangiNet.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan 23.000 benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026), polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik perdagangan ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka berinisial MF (36) diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara SS (47) bertugas mencari pasokan benih lobster, menyediakan kendaraan, dan mengemudikan kendaraan pengangkut. Adapun AS (41) diduga berperan sebagai sopir pendamping dalam proses pengiriman.

Polisi menjelaskan, kasus bermula dari adanya pesanan benih bening lobster dari wilayah Bekasi/Jakarta yang diduga akan diekspor secara ilegal. MF kemudian mengatur transaksi dan menugaskan SS untuk memperoleh pasokan dari penyuplai. Setelah benih lobster diperoleh, pengiriman disiapkan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Sigra.

Setelah transaksi selesai, sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir dikemas ke dalam 113 kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam untuk dibawa menuju Jakarta/Bekasi.

Namun, sebelum sampai ke tujuan, kendaraan yang membawa muatan tersebut berhasil dihentikan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 23.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam.
  2. Satu tabung oksigen beserta regulator.
  3. Puluhan kantong plastik transparan dan karet gelang untuk pengemasan.
  4. Satu tas kain (duffel bag).
  5. Tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
  6. Satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta dokumen kendaraan.

Rofiq Ripto Himawan menegaskan, praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut karena mengurangi populasi lobster sebelum mencapai usia dewasa.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegas Kapolresta.

Sunat On The Road Banyuwangi, Pasutri Polisi-Dokter Khitan Gratis Anak Kurang Mampu

Ia menambahkan penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama di balik perdagangan ilegal tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Sidak SPPBE, Polisi Pastikan Stok Elpiji 3 kg Aman dan Sesuai Spesifikasi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai perdagangan dan pengangkutan sumber daya perikanan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya, termasuk perubahan melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Terkait