Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Tidak Menutup Kemungkinan Dijerat Pembunuhan Berencana

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 21 Oktober 2025, 17:46 WIB
TKP: Lokasi pembunuhan di rumah Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.
TKP: Lokasi pembunuhan di rumah Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.

BanyuwangiNet.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial GDF (41) terhadap istrinya BW (52), di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, mulai terungkap. Tidak menutup kemungkinan tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Polisi menduga kuat peristiwa tragis pada Senin (20/10/2025) itu dipicu oleh tekanan masalah keuangan dan kemungkinan adanya orang ketiga.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengalami ketakutan atas persoalan keuangan yang terjadi di tempat kerjanya. GDF diketahui bekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) di Banyuwangi.

“Ada indikasi kuat pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah keuangan. Nilainya juga cukup besar,” ujar Rama, Selasa (21/10/2025).

Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi: Masalah Keuangan dan Dugaan Wanita Lain

Selain faktor ekonomi, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan wanita idaman lain (WIL). Namun, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kebenarannya.

“Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” tambah Rama.

Hingga kini, tujuh orang saksi telah diperiksa, mulai dari tetangga hingga rekan kerja tersangka. Keterangan dari rekan kerja dinilai penting karena berkaitan dengan dugaan bahwa GDF takut istrinya mengetahui masalah keuangan yang dia hadapi.

Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Pelaku Langsung WA Polisi untuk Menyerahkan Diri

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, namun yang paling utama adalah alat yang digunakan, yaitu pisau yang dipakai oleh pelaku,” jelas Rama.

Usai melakukan aksi keji tersebut, GDF memilih menyerahkan diri. Dia menghubungi seorang anggota polisi melalui pesan WhatsApp. Nomor anggota polisi itu ia dapat dari grup WhatsApp warga Banyuwangi.

Atas perbuatannya, GDF dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Namun, jika terbukti adanya unsur perencanaan, maka ancaman hukuman terhadapnya bisa lebih berat.

Pesona Batik Wader Kesit di Banyuwangi Batik Festival 2025: Simbol Semangat Wastra Lokal

“Tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan fakta baru bahwa peristiwa ini direncanakan, maka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Jika terbukti bersalah berdasarkan Pasal 338 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun bila terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Artikel Terkait