Residivis Curanmor 6 Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Gasak Motor di SPBU Wongsorejo
BanyuwangiNet.com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berinisial ES (39), warga Bondowoso, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo. Pelaku diketahui telah enam kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus kriminal.
ES diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area SPBU Alasrejo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada Rabu, (5/11/2025) lalu.
Kapolsek Wongsorejo AKP, Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra dan sempat beristirahat di gazebo SPBU.
Di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan korban, Muhammad David Laili, yang juga sedang beristirahat bersama keluarganya.
“Pelaku sempat meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban, namun tidak diizinkan,” kata Aipda Oktorio, Sabtu (16/5/2026).
Sidak SPPBE, Polisi Pastikan Stok Elpiji 3 kg Aman dan Sesuai Spesifikasi
Saat korban pergi ke toilet, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernopol P-2743-WF milik korban. Tidak hanya itu, ES juga mengambil satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 milik anak korban yang tersimpan di dalam dasbor motor.
“Pelaku membawa kabur kendaraan ke arah Situbondo dan meninggalkan motor Supra yang dipakainya,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Polsek Wongsorejo menerima informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait penangkapan ES dalam perkara pencurian kotak amal di sebuah pondok pesantren. Saat diamankan di Situbondo, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Vario hasil curian dari wilayah Wongsorejo.
“Pelaku mengakui motor tersebut merupakan hasil curian saat dimintai kelengkapan dokumen kendaraan,” terang Aipda Oktorio.
Petugas Polsek Wongsorejo kemudian menjemput pelaku beserta barang bukti di Polsek Situbondo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor Honda Supra yang ditinggalkan pelaku di SPBU Alasrejo ternyata merupakan kendaraan hasil curian dari wilayah Jember.
Polisi mengungkap ES merupakan residivis dengan riwayat berbagai tindak pidana, mulai dari curanmor, penipuan sepeda motor, pencurian kotak amal hingga pencurian dengan pemberatan.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi dan pencurian sudah dijadikan pekerjaan. Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.