History Pesan Dihapus, Polisi Telusuri Jejak Digital Suami yang Bunuh Istri di Banyuwangi
BanyuwangiNet.com – Polisi tengah menelusuri jejak digital GDF (41), pria yang membunuh istrinya, BW (52), di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025). Penelusuran ini difokuskan pada riwayat percakapan digital di ponsel milik tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa ponsel milik tersangka dan korban telah disita untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menduga, sebelum menyerahkan diri, tersangka sempat menghapus histori pesan di ponselnya.
“HP tersangka dan juga korban oleh tim dibawa ke Polda Jatim untuk di-tracking jejak digitalnya,” ujar Rama, Rabu (22/10/2025).
Penyelidikan digital ini diyakini dapat membantu mengungkap motif pembunuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut ada dua faktor utama yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Tidak Menutup Kemungkinan Dijerat Pembunuhan Berencana
Pertama, tersangka takut istrinya mengetahui masalah keuangan yang sedang dihadapinya di tempat kerja.
“Nilainya (masalah keuangan itu) juga cukup besar,” kata Rama.
Kedua, polisi menduga adanya keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain (WIL). Dugaan ini masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelum menyerahkan diri, tersangka mengirim pesan WhatsApp kepada seorang anggota polisi. Nomor polisi tersebut ia dapatkan dari salah satu grup perpesanan. Dalam pesan itu, GDF mengaku telah membunuh istrinya dan meminta agar polisi datang ke rumahnya.
Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi: Masalah Keuangan dan Dugaan Wanita Lain
Ia juga menulis bahwa tindakan itu dilakukan karena tidak ingin istrinya menderita akibat masalah yang ia hadapi. Namun, menurut Kombes Rama, keaslian pesan tersebut masih perlu diverifikasi, sebab sebagian besar isi pesan di ponsel pelaku sudah dihapus.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.