Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, 5.200 Liter Disita

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 29 Oktober 2026, 19:25 WIB
WhatsApp Image 2026-10-29 at 18.57.36
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Muharman Arta menunjukkan barang bukti kasu penyalahgunaan BBM.

BanyuwangiNet.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dan menyita 5.200 liter solar yang diduga diselewengkan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Muharman Arta, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga mengamankan sebuah truk yang mengangkut drum berisi BBM.

“Pada hari Senin, 26 Oktober lalu, tim kami akhirnya berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi DK 8325 FC yang setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut drum-drum berisi bahan bakar, sementara diduga saat itu jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah,” jelas Muharman, Kamis (29/10/2026).

Setelah penangkapan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni HH, warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; NR, warga Jakarta yang tinggal di Kalipuro; serta SP, warga Banyuwangi.

Menurut Muharman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. HH diduga berperan sebagai pengatur kegiatan penyelewengan BBM, SP bertugas mengemudikan kendaraan pengangkut, sedangkan NR diduga menjadi pemesan atau pembeli yang kemudian menjual BBM tersebut dengan menyamarkannya sebagai solar industri.

“Dia, tersangka NR ini yang memalsukan dokumen sehingga BBM subsidi tadi seolah-olah merupakan solar industri,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 26 drum berisi solar. Setiap drum berkapasitas 200 liter sehingga total BBM yang diamankan mencapai 5.200 liter. Polisi juga menyita sebuah galon yang berisi sekitar 7 liter solar.

Selain BBM, barang bukti yang diamankan meliputi mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi P 9509 VC, truk Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC, sejumlah dokumen, telepon seluler, laptop, selang, serta peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Muharman menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.

Dari pengungkapan perkara ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp308,1 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan.

“Dalam pengembangan-pengembangan penyidikan selanjutnya berpotensi kerugian bisa akan bertambah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, solar tersebut diduga diperoleh dari kapal yang jenisnya belum dijelaskan secara terperinci. BBM itu juga disebut berasal dari pembelian di sejumlah SPBU di Banyuwangi dan Bali, kemudian dicampur.

Polisi Jerat Pelaku Penusukan Istri Siri dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Lanang, tersangka NR membeli solar dari HH dengan harga sekitar Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada sejumlah proyek dan pelaku usaha di Banyuwangi maupun daerah lain dengan harga Rp14.500 per liter. Dari transaksi tersebut, NR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per liter.

“Saat ini sementara sedang kita lakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat masih ada potensi bahwa proses pemeriksaan ini akan berkembang,” ujarnya.

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi, Orang Tua Biologis Diamankan

Lanang menambahkan, para tersangka mengaku baru menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar dua bulan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga mereka merupakan pemain lama yang sempat menghentikan aktivitasnya sebelum kembali beraksi.

Artikel Terkait