Tim Macan Blambangan Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Banyuwangi

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 27 Agustus 2026, 21:39 WIB
WhatsApp Image 2026-08-27 at 16.39.56
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Rifto Himawan, menunjukkan barang bukti yang disita dalam ungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

BanyuwangiNet.com – Tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpa seorang nasabah bank di Banyuwangi. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Mei 2026, setelah korban berinisial FS, warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta dari salah satu bank di Kota Banyuwangi.

Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya yakni Ari Said (38), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Alex Candra (33), yang juga berasal dari wilayah Ogan Komering Ilir.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Alex Candra lebih dahulu diamankan di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Sementara Ari Said ditangkap di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan yang mengoptimalkan metode scientific crime investigation.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian daerah setelah menemukan adanya kasus dengan modus serupa di Situbondo, Kota Pasuruan, dan Jember. Polanya memiliki kesamaan, yakni korban merupakan nasabah bank yang menjadi sasaran setelah melakukan transaksi atau mengambil uang.

“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan mengerucut. Kemudian kita bisa yakini bahwa terduga pelaku adalah dengan indikasi-indikasi yang bisa kita dapatkan di alat bukti penunjuk lapangan,” terang Rofiq, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil monitoring dan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga akan kembali melakukan aksi di wilayah Kota Bukittinggi pada 24 Agustus 2026.

Tim Macan Blambangan kemudian bergerak menuju Sumatera Barat untuk melakukan penindakan. Dalam proses tersebut, polisi Banyuwangi berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bukittinggi.

“Alhamdulillah terdeteksi sesuai dengan ciri-ciri dan kriteria yang sudah kita miliki. Kemudian kita lakukan penangkapan dibantu oleh rekan-rekan Polresta Bukittinggi dan tim yang dari Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

Setelah kedua tersangka ditangkap, mereka dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pencurian Sapi Beserta Penadahnya

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Ari Said disebut berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pencurian. Sementara Alex Candra bertugas sebagai pemantau atau penjaga situasi di sekitar lokasi sasaran.

“Yang bersangkutan posisinya sebagai penjaga pos pantau. Jadi dia yang melihat situasinya untuk Saudara AS melakukan aksinya,” jelas Rofiq.

Polsek Rogojampi Ungkap Dugaan Pencurian Rp45 Juta dari Rekening Buruh Harian

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di wilayah lain. Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP baru. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman pidana maksimal 7 tahun,” ujar Rofiq.

Artikel Terkait