BNNK Banyuwangi Bongkar Peredaran Sabu di Muncar, Sita 72 Paket Sabu

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 26 Agustus 2026, 18:26 WIB
WhatsApp Image 2026-08-26 at 13.44.17
Barang bukti yang diamankan BNNK Banyuwangi dalam pengungkapan kasus di Muncar.

BanyuwangiNet.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Keempat tersangka berinisial RA, TO, RO, dan DO. Mereka diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Kamis (20/8/2026).

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas para pelaku.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati RA bersama tiga orang laki-laki lainnya, yaitu TO, RO, dan DO, berada di dalam kamar bagian belakang. Sementara itu, di kamar bagian depan petugas mendapati seorang perempuan yang dikenal dengan alias DI,” jelas Rachmat, Rabu (26/8/2026).

Setelah mengamankan para terduga pelaku, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Terhadap seorang perempuan berinisial DI juga dilakukan tes urine dengan hasil positif.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA. Total terdapat 72 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,3762 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan yang telah dipotong-potong, korek api, gunting, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, hingga kendaraan bermotor.

Menurut BNNK, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan barang bukti yang ditemukan, keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan terbaru terkait penyesuaian pidana.

BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 5 Tersangka Ditangkap

Saat ini BNNK Banyuwangi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya, BNNK Banyuwangi akan melakukan pendalaman, pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rachmat.

BNNK Banyuwangi Tangkap Residivis dengan 40 Gram Sabu, Diduga Terhubung Jaringan Antarkota

BNNK Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Banyuwangi.

Artikel Terkait