Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 14 April 2026, 21:29 WIB
WhatsApp Image 2026-04-14 at 13.15.40
Barang bukti yang diamankan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BanyuwangiNet.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kasus pertama diungkap Unit II Satreskrim pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU sebagai pembeli di SPBU.

Para pelaku membeli BBM jenis solar dengan sepeda motor menggunakan sekitar 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen plastik dan diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.

Kasus kedua dibongkar Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Dalam kasus ini, empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU yang diduga terlibat dalam pengisian BBM tidak sesuai prosedur. Mereka adalah RCA sebagai pelaksana dan M sebagai pemodal. Sedangkan oknum opertor SPBU berinisial IB dan HIS.

Polresta Banyuwangi Selesaikan Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

RCA beraksi menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melalui proses pemindaian barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Nenek 78 Tahun Hilang di Kebun Banyuwangi Ditemukan Meninggal

Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Artikel Terkait