Polresta Banyuwangi Selesaikan Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Sabtu, 11 April 2026, 22:15 WIB
WhatsApp Image 2026-04-11 at 12.45.01
Polresta Banyuwangi melaksanakan proses restorative justice dalam perkara penganiayaan.

BanyuwangiNet.com – Polresta Banyuwangi berkomitmen mewujudkan keadilan yang substansial dan humanis. Satreskrim Polresta Banyuwangi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban inisial RA dengan mekanisme restorative justice (RJ).

Permasalahan antara SY dan FA dengan korban inisial RA ini terjadi Selasa, (31/3/2026) dini hari di Perum Puri Brawijaya Permai, Banyuwangi. Dipicu kesalahpahaman, SY merasa emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya. Emosi yang tidak terkontrol berujung tindakan kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya FA pada RA.

Akibatnya, RA mengalami sejumlah luka memar dan lecet. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama.

I Wayan Nurasta Wibawa Ditugaskan ke Lapas Tenggarong, Lapas Banyuwangi Kini Dipimpin Solichin

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87).

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat,” jelasnya, Sabtu, 11 April 2026.

Dalam perkara ini, Polisi melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban.

“Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas,” terangnya.

Sidak SPPBE, Polisi Pastikan Stok Elpiji 3 kg Aman dan Sesuai Spesifikasi

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan memberikan rasa lega bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kapolresta menegaskan, restorative justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Dia berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antarsesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusifitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi,” tegasnya.

Artikel Terkait