Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi: Masalah Keuangan dan Dugaan Wanita Lain
BanyuwangiNet.com – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang dilakukan seorang suami berinisial GDF (41) terhadap istrinya BW (52) di rumah mereka, Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Senin (20/10/2025).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat bahwa motif pembunuhan dipicu oleh tekanan masalah keuangan yang dihadapi tersangka di tempat kerjanya. GDF diketahui bekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) di Banyuwangi.
“Nilainya (masalah keuangan itu) juga cukup besar,” kata Kombes Rama, Selasa (21/10/2025).
Selain tekanan ekonomi, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan wanita idaman lain (WIL) yang mungkin turut memicu konflik rumah tangga antara GDF dan korban. Namun, penyelidikan terhadap faktor ini masih terus dilakukan.
Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Pelaku Langsung WA Polisi untuk Menyerahkan Diri
“Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” jelas Rama.
Hingga kini, tujuh orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Mereka terdiri dari tetangga hingga rekan kerja tersangka. Keterangan dari rekan kerja dianggap penting karena berkaitan langsung dengan dugaan masalah keuangan yang menjadi latar belakang kasus ini.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, namun yang paling utama adalah alat yang digunakan, yaitu pisau yang dipakai oleh pelaku,” tambah Kapolresta.
Pesona Batik Wader Kesit di Banyuwangi Batik Festival 2025: Simbol Semangat Wastra Lokal
Setelah peristiwa pembunuhan, GDF menyerahkan diri usai menghubungi seorang anggota polisi melalui pesan WhatsApp, menggunakan nomor yang diperoleh dari sebuah grup WhatsApp warga Banyuwangi.
Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, polisi membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jika ditemukan bukti baru bahwa tindakan tersebut telah direncanakan.
“Apabila nanti ditemukan fakta baru bahwa peristiwa ini direncanakan, maka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tambah Rama.