Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
BanyuwangiNet.com – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayahnya.
Dua warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi. Dari tangan keduanya, aparat menyita sabu seberat total 4,4 kilogram serta ribuan butir pil ekstasi.
Kedua tersangka berinisial IS alias Kacong dan R alias Kimin. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Kacong. Polisi kemudian menangkap IS di rumahnya pada 9 Agustus 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, Satreskoba Polresta Banyuwangi menemukan 5 paket sabu dengan berat 4.077,9 gram serta 4.490 butir ekstasi yang dikemas dalam 18 paket. Menariknya, sabu tersebut tersimpan dalam plastik berwarna ungu bergambar ikan emas dengan tulisan huruf China.
“Dari dia dapat, kemasannya sudah seperti itu,” jelas Rama.
Dari hasil pemeriksaan, Kacong mengaku seluruh barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, Kimin. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Kimin sekitar 30 menit kemudian di desa yang sama.
“Dari tersangka Kimin, kami mengamankan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi,” ungkap Rama, Jumat (15/8/2025).
Meski sudah mengamankan barang bukti dan dua tersangka, polisi masih menelusuri asal usul narkoba tersebut. Dugaan sementara, sabu dan ekstasi ini didapat dari seorang bandar besar yang kini dalam pengejaran.
“Kami belum bisa memastikan apakah jaringan ini bersifat lokal, nasional, atau internasional. Yang jelas, kasus ini merupakan pengungkapan terbesar dalam belasan tahun terakhir di Banyuwangi,” tegas Rama.
Baik Kacong maupun Kimin diduga berperan sebagai pengedar. Dari keterangan awal, keduanya sudah beroperasi selama dua bulan terakhir di wilayah Kabupaten Banyuwangi.