Pemkab Banyuwangi Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Minggu, 10 Agustus 2025, 09:42 WIB
TIDAK NAIK: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan kenaikan tarif antara Pemkab dan DPRD.
TIDAK NAIK: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan kenaikan tarif antara Pemkab dan DPRD.

BanyuwangiNet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan tarif pajak akan tetap menggunakan sistem multi tarif dengan mempertimbangkan klasterisasi nilai objek pajak, seperti yang telah berlaku sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan kenaikan tarif antara Pemkab dan DPRD.

“Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memberikan rekomendasi agar perhitungan tarif PBB-P2 diubah dari multi tarif menjadi single tarif. Rekomendasi ini merupakan bagian dari evaluasi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Banyuwangi Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya untuk Kedua Kalinya

Dalam Perda tersebut, Pasal 9 mengatur bahwa, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1% per tahun, NJOP Rp1–5 miliar dikenakan tarif 0,2%, NJOP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 0,3%.

Menurut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan tarif tunggal 0,3% untuk seluruh NJOP, dengan mengambil ambang tertinggi.

Dua Pemuda Glenmore Jebolan Jagoan Tani Banyuwangi Sukses Kembangkan Hidroponik

“Rekomendasi ini berlaku nasional bagi semua pemerintah daerah yang masih memakai multi tarif. Kemendagri memiliki kewenangan menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pusat,” jelasnya.

Meski demikian, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan untuk mempertahankan sistem multi tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup). Keputusan ini memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.

“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberi kewenangan kepala daerah untuk mengatur tarif PBB-P2 lebih rinci. Klasterisasi tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” kata Samsudin.

75 Taruna API Banyuwangi Resmi Diwisuda, Siap Mengabdi untuk Penerbangan Nasional

Selain mempertahankan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberikan stimulus berupa pengurangan pajak. Berdasarkan perhitungan awal, potensi penerimaan PBB-P2 Banyuwangi mencapai Rp177 miliar.

Namun, Pemkab memberikan stimulus senilai Rp104 miliar atau pengurangan hingga 60%, sehingga potensi penerimaan efektif hanya Rp73 miliar. Dengan perkiraan tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat sebesar 75–80%, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 tahun 2024 ditetapkan sekitar Rp60 miliar.

Ke depan, Pemkab Banyuwangi akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB melalui pendataan ulang. Langkah ini penting karena data terakhir belum diperbarui selama lebih dari 11 tahun.

 

 

Artikel Terkait