Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin, Ini Kriterianya
BanyuwangiNet.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ribuan warga miskin mulai tahun 2026. Kebijakan ini menyasar sebanyak 6.836 rumah tangga sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial.
“Ada 6 ribu lebih rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan, penerima manfaat ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
Pemkab Banyuwangi Gelar Rembug Perempuan di Hari Kartini, Untuk Serap Aspirasi Pembangunan
Menurutnya, warga yang berhak mendapatkan pembebasan PBB adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Data bisa kita lihat di DTSEN, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB,” jelas Samsudin.
Meski berbasis data nasional, pemerintah daerah tetap melakukan proses validasi dan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah bersama pemerintah desa dan kelurahan.
Bapenda mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada desa dan kelurahan untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria, data tersebut akan segera dikoreksi.
Bupati Ipuk Dorong Ikawangi Jadi Agen Promosi Budaya, Ekonomi, dan Investasi Banyuwangi
Sebaliknya, apabila ditemukan warga miskin baru yang belum terdata, pemerintah desa dapat mengusulkannya agar masuk dalam daftar penerima manfaat.
“Selama mereka masih berada di desil 1-4, nantinya akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” terang Samsudin.