Perangkat Desa di Banyuwangi Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Telusuri Jaringan Pemasok

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 23 April 2025, 18:41 WIB
PERANGKAT DESA - Wakapolresta Banyuwangi ketika berbincang dengan tersangka kasus narkotika, Rabu (23/4/2025). Tersangka merupakan perangkat desa.
PERANGKAT DESA - Wakapolresta Banyuwangi ketika berbincang dengan tersangka kasus narkotika, Rabu (23/4/2025). Tersangka merupakan perangkat desa.

BanyuwangiNet.com – Seorang aparatur desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial ABR (33), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, setelah polisi mendapatkan informasi awal dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram yang disembunyikan oleh tersangka.

Tiga Jaringan Sabu Terungkap di Banyuwangi, Tujuh Tersangka dan Lebih dari 1 Ons Barang Bukti Diamankan

“Ketika anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 50 gram di tubuh tersangka,” ujar Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, pada Selasa (23/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, ABR mengaku telah menjalani aktivitas jual beli sabu selama dua bulan terakhir. Ia menyatakan telah menjual barang terlarang itu kepada dua orang pembeli, yang disebut sebagai pelanggan tetapnya.

Yusuf Efendi Cetak Quattrick, Persewangi Bungkam Manokwari United 4-1 di Laga Perdana Liga 4

“Modusnya, tersangka hanya melayani pembeli tertentu yang sudah dikenal. Bisa dibilang dia punya jaringan kecil dengan pelanggan tetap di sekitar wilayah tempat tinggalnya,” jelas Nanang.

Keterangan menarik lainnya adalah pengakuan ABR bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berdomisili di Madura, Jawa Timur. Informasi ini kini menjadi bahan pengembangan dalam penyelidikan aparat.

“Kami masih menelusuri asal-usul barang tersebut. Fokus kami sekarang adalah mengungkap jaringan yang lebih besar di balik tersangka ini,” tambah Nanang.

Rotasi Jabatan di Polresta Banyuwangi, Kasat Reskrim dan Pam Obvit Berganti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut cukup berat, yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda maksimal sebesar Rp13 miliar.

Artikel Terkait