Lapas Banyuwangi Terapkan Sistem Transaksi Nontunai, Cegah Pungli hingga Judi di Dalam Penjara

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 17 April 2025, 08:47 WIB
Pihak Lapas menyerahkan rekening dan kartu ATM kepada para napi untuk menjadikan Lapas bebas peredaran uang tunai. Untuk program ini, Lapas bekerja sama dengan salah satu perbakkan pelat merah.
Pihak Lapas menyerahkan rekening dan kartu ATM kepada para napi untuk menjadikan Lapas bebas peredaran uang tunai. Untuk program ini, Lapas bekerja sama dengan salah satu perbakkan pelat merah.

BanyuwangiNet.com – Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerapkan sistem transaksi nontunai (cashless) bagi seluruh warga binaannya. Kini, para narapidana tidak lagi memegang uang tunai, melainkan menggunakan rekening dan kartu ATM untuk keperluan berbelanja di dalam lingkungan Lapas.

Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara Lapas Banyuwangi dan salah satu bank milik negara. Setiap narapidana difasilitasi rekening dan kartu ATM untuk menggantikan penggunaan uang fisik dalam kehidupan sehari-hari di dalam Lapas.

Penggerebekan Kamar Kos di Banyuwangi, Polisi Amankan 46 Gram Sabu dan Empat Tersangka

“Dengan transaksi nontunai, kami bisa meminimalisir penyalahgunaan uang dan meningkatkan pengawasan keuangan yang dilakukan warga binaan,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, Rabu (16/4/2025).

Mukaffi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan utama untuk mencegah praktik-praktik penyimpangan yang kerap terjadi akibat peredaran uang tunai, seperti pungutan liar, gratifikasi, hingga perjudian di kalangan narapidana. Dengan sistem yang lebih transparan, pihak Lapas memiliki kontrol yang lebih baik terhadap aktivitas keuangan warga binaan.

Suami Istri di Banyuwangi Gelar Pesta Mewah Ulang Tahun untuk Tiga Kucing, Habiskan Rp 50 Juta

Semua transaksi di kantin dan koperasi Lapas kini hanya bisa dilakukan menggunakan kartu ATM. Meski begitu, akses terhadap dana tetap dibatasi dan diawasi secara ketat. Narapidana hanya dapat menggunakan uang di rekening mereka untuk kebutuhan belanja internal atau menerima kiriman dari keluarga. Penggunaan di luar kepentingan tersebut dibatasi sepenuhnya.

“Mereka tidak bisa melakukan transfer keluar, kecuali untuk pembelanjaan yang telah ditentukan di koperasi,” jelas Mukaffi.

Dalam sistem ini, buku tabungan tetap disimpan oleh pihak Lapas, sementara kartu ATM dipegang langsung oleh narapidana. Tujuannya adalah agar transaksi tetap berada dalam pengawasan, sekaligus memberi keleluasaan bagi warga binaan untuk mengelola kebutuhan mereka secara bertanggung jawab.

Pekerja Migran Asal Banyuwangi Meninggal di Kamboja, Pemkab Siap Bantu Pemulangan Jenazah

Tak hanya itu, rekening juga akan difungsikan sebagai sarana pembayaran premi bagi narapidana yang mengikuti program kerja dan menghasilkan produk bernilai jual.

“Buku tabungan akan kami serahkan ketika warga binaan yang bersangkutan telah bebas,” tambah Mukaffi.

Pengawasan terhadap rekening dilakukan secara berkala untuk mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyalahi aturan. Pihak Lapas berkomitmen menjalankan sistem ini secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan arahan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami telah menegaskan bahwa setiap layanan yang kami berikan kepada warga binaan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Mukaffi.

Artikel Terkait