HUT ke-81 RI, 452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Senin, 17 Agustus 2026, 19:54 WIB
1001013263
Penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Banyuwangi.

BanyuwangiNet.com – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

Data Lapas Banyuwangi mencatat, penerima remisi terdiri atas 443 orang Remisi Umum I (RU I) dan 9 orang Remisi Umum II (RU II). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kepala Lapas Banyuwangi Solichin dan jajaran Forkopimda di Lapas Banyuwangi.

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat memulai kehidupan baru dan kembali berbaur dengan masyarakat.

“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Wabup.

Menurut Mujiono, selama menjalani masa pembinaan di Lapas, warga binaan telah mendapatkan berbagai keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat.

Keterampilan tersebut antara lain di bidang pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, hingga barbershop.

“Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat,” sambung dia.

Kalapas Banyuwangi Solichin menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan.

Rinciannya, sebanyak 95 orang menerima remisi satu bulan, 92 orang mendapat remisi dua bulan, 142 orang memperoleh remisi tiga bulan, dan 62 orang mendapatkan remisi empat bulan. Sementara itu, penerima remisi lima bulan berjumlah 41 orang dan remisi enam bulan sebanyak 11 orang.

Solichin menyebut, kasus narkotika masih mendominasi perkara warga binaan penerima remisi, dengan proporsi hampir 60 persen.

Sambut HUT RI ke-81, Lapas Banyuwangi Bersihkan Masjid di Area SAE Paswangi

Dari sembilan penerima Remisi Umum II, sebanyak dua orang dinyatakan bebas langsung. Dua lainnya menjalani pidana subsider, sedangkan lima orang telah mendapatkan status bebas bersyarat.

“Dari 9 orang RU 2, ada 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas bersyarat,” jelas Solichin.

Sabu 5 Gram Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dalam Lipatan Celana, Digagalkan Petugas

Solichin menegaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

“Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan,” sambung Solichin.

Artikel Terkait