Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Kerja dan Pelayanan Publik Selama Ramadan 2025
BanyuwangiNet.com – Pemkab Banyuwangi menyesuaikan jam kerja dan pelayanan publik selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1446 H.
Cakupan Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Semakin Meluas
Asisten Administrasi dan Pembangunan, Choiril Ustadi, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan Ramadhan,” ujar Ustadi, Kamis (27/2/2025).
Perubahan Jam Kerja
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal operasionalnya diubah sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 07.00 – 15.00 WIB (dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB)Terkumpul 2.657 Paket Sembako Pengganti Karangan Bunga, Disalurkan Secara Bertahap
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja yang berlaku adalah:
- Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
- Jumat: 07.30 – 11.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB
“Untuk jadwal enam hari kerja, tidak ada jam istirahat karena layanan dilakukan secara bergantian,” tambah Ustadi.
Pasar Takjil Ramadan “Festival Ngerandu Buko” Digelar di Berbagai Titik
Seiring perubahan jam kerja ASN, jam operasional layanan publik di berbagai instansi juga mengalami penyesuaian. Hal ini mencakup layanan di kantor pemerintah daerah, kantor kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik yang akan menyesuaikan dengan jadwal kerja baru tersebut.
Untuk fasilitas kesehatan seperti puskesmas, jam layanan mengikuti pola enam hari kerja yang diterapkan bagi ASN. Namun, ada sedikit perbedaan dalam operasional loket pendaftaran.
“Loket pendaftaran di puskesmas akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” jelas Ustadi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan layanan publik tetap berjalan lancar selama bulan Ramadhan, serta ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja.