Tekan Penyebaran Covid-19, Destinasi Banyuwangi Tutup!

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 31 Desember 2020, 12:54 WIB
covid-19-banyuwangi
Libur Nataru, Banyuwangi Lakukan Pembatasan Kunjungan Obyek Wisata hingga Restoran

Hal itu disampaikan Satgas Covid-19 dalam rakor yang berlangsung di Banyuwangi, Selasa (29/12/2020). Hadir dalam rakor tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Sekda Banyuwangi Mujiono, perwakilan Danlanal dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hingga sejumlah asisten dan kepala OPD.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan covid 19 pada masa liburan tahun baru 2021.

“Kami sudah rapat dua kali untuk membahas teknis upaya-upaya pencegahan covd 19, maupun pengamanan selama masa liburan nanti. Ada 9 poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan covid di Banyuwangi. Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena covid,” kata Kombes Arman.

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Banyuwangi Masifkan Operasi Yustisi di Akhir Tahun

Dalam SE tersebut diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan covid di kalangan masyarakat. Antara lain penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan/mall dari 31 Desember – 3 Januari 2021. Kurun yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional cafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 – 20.00. Toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10.00 – 18.00.

Selain itu, satgas juga akan melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam Tahun Baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.

“Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile,” imbuh Kapolresta.

Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko mengatakan, satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di libur tahun baru besok. Mengingat Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

“Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi kluster penularan virus. Maka satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas,” ujar Dandim.

Satgas juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan himbauan kepada masyarakat. “Kalau masih masih ngeyel melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan hingga denda,” jelasnya.

“Apa yang dilakukan di Banyuwangi ini sebenarnya juga banyak dilakukan oleh daerah lain di Indonesia. Ini murni karena kita ingin mengamankan warga Banyuwangi,” imbuh Dandim.

Sekretaris Daerah Mujiono mengatakan, apa yang dilakukan Satgas Banyuwangi ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus covid-19. Setiap hari, di Banyuwangi ada penambahan kasus covid-19 berkisar 30 – 70 orang.

“Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona orange. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan, agar tidak kembali ke zona berbahaya,” kata Mujiono.

Mujiono menjelaskan bahwa dalam SE sejumlah poin yang diatur akan diberlakukan dari 31 Desember – 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal. “Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau (RTH) di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.

Tekan Covid-19 Pembatasan Kunjungan

Jelang liburan akhir tahun, Kabupaten Banyuwangi memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung di sejumlah tempat yang berpotensi didatangi banyak orang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan baru Covid 19 di daerah selama masa liburan.

Ketua Satgas Covid 19 daerah, dr Widjilestariono mengatakan pada musim libur akhir tahun 2020 ini, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya melakukan pembatasan jumlah pengunjung di sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe dan restoran hingga tempat-tempat wisata.

“Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember lalu. Dimana pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut. Maksimal separuh dari kapasitas,” ujar dr. Rio sapaan Widji Lestariono.

Pembatasan jumlah pengunjung tersebut, lanjut Rio dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid 19. Mengingat saat ini penularan virus masih terjadi dan trennya meningkat.

“Kami mohon pengertiannya kepada para pengelola tempat wisata, kafe, restoran dan lainnya untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama. Baik pengelola maupun pengunjung,” ujar dr. Rio.

“Karena Pemkab ingin di libur akhir tahun ini, kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan namun kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas kita semua,” ujar Rio.

Rio melanjutkan, selain melakukan pembatasan pengunjung di sejumlah tempat, surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh warga Banyuwangi untuk mengutamakan tinggal di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak. Serta mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.

“SE ini juga dibarengi dengan kebijakan operasi yustisi yang secara rutin akan diintensifkan oleh unsur Satgas Covid kabupaten dan kecamatan yang terdiri atas Satpol PP dan TNI/POLRI. Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi,” pinta Rio.

“Sanksi yang diberlakukan sesuai dengan pergub no 50 ahun 2020 adalah berupa sanksi sosial hingga pemberlakuan denda hingga Rp. 350 ribu,” imbuhnya.

SE Bupati tersebut, berlaku mulai surat dikeluarkan yakni 18 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan Covid 19.

“Sekali lagi, kami mohon agar seluruh warga dan pengelola usaha bisa memahami adanya kebiajakan ini. Dengan kerja sama dan pengertian kita semua maka Penularan Covid 19 di daerah bisa kita cegah,” pungkas dr. Rio.

 

Artikel Terkait