Sukojati Banyuwangi Percontohan Desa Anti Korupsi KPK

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 25 Oktober 2022, 12:40 WIB
IMG-20221012-WA0086

Setelah melalui serangkaian penilaian, Desa Sukojati Banyuwangi percontohan desa anti korupsi KPK.

Sukojati Banyuwangi percontohan desa anti korupsi KPK

BanyuwangiNet– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. KPK telah melakukan serangkaian penilaian kepada Desa Sukojati sebagai kandidat Desa Anti Korupsi.

KPK bersama tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah melakukan penilaian di Desa Sukojati, terhadap implementasi lima indikator dan 18 sub indikator budaya anti korupsi, Rabu (12/10/2022) lalu.

Lima indikator tersebut antara lain, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Gandrung Sewu Banyuwangi Kembali Hadir, Angkat Tema “Sumunare Tlatah Blambangan”

“Penilaian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi dan pembuktiannya di Desa Sukojati. Baik pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa,” kata Fries Mount, dari KPK RI.

KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi. Setelah itu, KPK memberikan sejumlah pendampingan kepada desa untuk memenuhi kaidah-kaidah desa anti korupsi.

Penilaian Desa Anti Korupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa, dan tim melakukan interview, verifikasi dokumen, serta tinjau lapang ke rumah-rumah warga. Kegiatan tersebut menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Di antaranya bedah rumah, pembagian BLT, dan masih banyak lainnya.

Pembangunan Pengolahan Sampah Terpadu Banyuwangi Berkapasitas 84 Ton Per Hari Dimulai Awal November

Hadir dalam penilaian Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang didampingi Inspektorat Banyuwangi Pujo Hartarto. Dalam kesempatan itu, hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Desa Sukojati.

KPK memberikan skor 93,25 kepada Desa Sukojati. Sementara skor di atas 90 telah masuk kategori istimewa dan layak ditetapkan percontohan Desa Anti Korupsi. Selamat Desa Sukojati,” ujar Fries.

Dengan nilai tersebut ditetapkan Desa Sukojati Banyuwangi percontohan desa anti korupsi KPK. Bupati Ipuk mengatakan senang dengan terpilihnya Desa Sukojati sebagai Desa Anti korupsi. Menurutnya, lewat program Desa Anti Korupsi ini, akuntabilitas dan transparansi desa bisa terwujud dengan baik.

“Saya berharap keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama,” terang Ipuk.

Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, mengaku lega Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.

“Ini berkat sinergi seluruh pihak, mulai aparatur desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat sehingga kita bisa mempraktikkan budaya anti korupsi di Desa Sukojati. Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi,” kata Untung.

Artikel Terkait