Rajin Upload Struk ke Smart Kampung, Warga Banyuwangi Menang Motor dari Undian Pajak
BanyuwangiNet.com – Kejutan bahagia dirasakan Diah Ayu Prestia Putri, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, setelah namanya terpilih sebagai pemenang utama undian Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi).
Hadiah sepeda motor itu diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat acara Community and Food Day (CFD) pada Minggu (28/9/2025).
“Selamat, Diah berhasil mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana program Sipundiwangi,” ujar Ipuk saat pengumuman.
Diah yang tak menyangka menang hanya bisa mengucap syukur. “Alhamdulillah,” kata gadis yang mengaku rutin mengunggah struk belanja kuliner ke aplikasi Smart Kampung sejak pertengahan Juli lalu.
Produksi Jagung Rata-Rata 200 Ribu Ton Tiap Tahun, Surplus Pangan Banyuwangi Terjaga
Bupati Ipuk menjelaskan, Sipundiwangi merupakan program apresiasi pemerintah daerah untuk masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi pajak.
Masyarakat yang berbelanja di restoran, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan berbagai tempat kuliner di Banyuwangi bisa ikut undian dengan cara mengupload struk transaksi melalui aplikasi Smart Kampung.
Hingga saat ini ada 83 tempat kuliner yang sudah memasang alat perekam transaksi Tax Mapper Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi). Selain kuliner, warga yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga otomatis menjadi peserta undian.
Bupati Ipuk Ajak Tokoh Agama Perkuat Ketahanan Keluarga dan Kerukunan Banyuwangi
Undian Tahap Kedua Lebih Luas
Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, menyebut undian tahap pertama berlaku untuk struk belanja yang diunggah pada periode 1 Juli – 24 September 2025.
Tahap kedua akan digelar pada 18 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Banyuwangi. Pada periode ini, peserta undian semakin luas, meliputi konsumen perhotelan serta wajib pajak kendaraan bermotor.
“Pada tahap kedua nanti, sasarannya lebih luas. Selain kulineran dan PBB, juga akan menyasar konsumen perhotelan dan wajib pajak kendaraan bermotor,” jelas Samsudin.
Grab Apresiasi Program Naik Ojol dan Angkutan Umum Setiap Jumat di Banyuwangi
Selain undian berhadiah, Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan program stimulus. Di antaranya penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
“Juga ada insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen,” tambah Samsudin.