Pemkab dan MUI Banyuwangi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 7 April 2022, 15:58 WIB
Untitled
Pemkab dan MUI Banyuwangi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan

BanyuwangiNet-Pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan.

SE dengan Nomor 300/521/429.020/2022 dan Nomor 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 tersebut, ditandantangani olej Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi, dan telah diterbitkan, Kamis (7/3/2022).

Baca Juga: Desa Kampung Baru Jajag, Kampung Kuliner yang Membuat 8000 Jajanan Pasar Banyuwangi Tiap Hari

SE tentang penguatan toleransi umat beragama selama bulan Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi itu memuat empat poin penting. Poin pertama, destinasi wisata beroperasi pada Selasa sampai Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 18.00 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Poin kedua, karaoke dan tempat hiburan malam (bar dan night club) beroperasi mulai pukul 20.00 sampai 23.00, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. Pada poin ketiga disebutkan, tempat penjualan minol ditutup selama Ramadan dan selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Selama Ramadan Komunitas Pegon Banyuwangi Kaji Naskah Kuno Tentang Masuknya Islam di Blambangan

“Pelanggaran terhadap SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin empat SE yang ditandatangani Sekkab Mujiono dan Ketua MUI Moh. Yamien tersebut.

SE itu merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuwangi dengan MUI Banyuwangi beserta organisasi keagamaan. Termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Al Irsyad kemarin. Rapat digelar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi.

Artikel Terkait