Mudik Sambil Urus KTP, Dispendukcapil Banyuwangi Tetap Buka Layanan Adminduk Selama Libur Lebaran 2026

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 11 Maret 2026, 19:24 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi tetap membuka layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur lebaran, sehingga warga yang mudik bisa tetap mengurus KTP atau dokumen lainnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi tetap membuka layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur lebaran, sehingga warga yang mudik bisa tetap mengurus KTP atau dokumen lainnya.

BanyuwangiNet.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan kemudahan khusus bagi para pemudik yang ingin menuntaskan urusan administrasi kependudukan (adminduk) di kampung halaman. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dipastikan tetap membuka layanan operasional meskipun dalam masa libur cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi warga diaspora atau perantau yang hanya memiliki waktu terbatas saat pulang kampung untuk memperbarui dokumen kependudukan mereka.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi warga, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak selama masa mudik.

TPS3R Karetan Berkapasitas 160 Ton Sampah Per Hari, Siap Beroperasi September 2026

“Warga yang pulang kampung silakan berlebaran, sekaligus tetap bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan. Kami memfasilitasi mereka, terutama untuk surat-surat yang sifatnya mendesak,” ungkap Ipuk pada Rabu (11/3/2026).

Berikut adalah detail teknis layanan lebaran Dispendukcapil Banyuwangi:

  1. Periode Layanan: 18 – 24 Maret 2026 (Tetap buka pada hari H Lebaran).
  2. Lokasi: Kantor Dispendukcapil, Jl. Letkol Istiqlah Nomor 68, Banyuwangi.
  3. Jam Operasional: 10.00 – 14.00 WIB.
  4. Metode Layanan: Drive Thru (layanan tanpa turun kendaraan).

Banyuwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Penghubung Dua Kecamatan

Jenis Dokumen yang Dilayani

Plt. Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Choiril Ustadi, menjelaskan bahwa petugas akan disiagakan dengan sistem pembagian tugas (shift) agar pelayanan tetap prima. Masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan dokumen, di antaranya:

  1. Perekaman KTP-el baru.
  2. Penggantian KTP yang rusak atau hilang.
  3. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  4. Perubahan data pada dokumen kependudukan lainnya.

Beberapa Warga Dinyatakan Tak Layak dalam Bansos Digital Banyuwangi, Ini Penyebab dan Cara Menyanggahnya

Smart Kampung

Meskipun layanan fisik tetap tersedia, Pemkab Banyuwangi sangat menyarankan warga untuk memanfaatkan aplikasi Smart Kampung. Melalui aplikasi ini, proses pengajuan dokumen bisa dilakukan secara daring, sehingga warga tidak perlu mengantre lama.

“Dokumennya bisa diunduh langsung sehingga lebih efektif dan efisien. Namun, khusus untuk cetak dokumen fisik seperti KTP, warga memang tetap harus datang ke kantor,” jelas Ustadi.

Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban tumpukan permohonan adminduk pasca-lebaran sekaligus memberikan pengalaman mudik yang lebih produktif bagi warga Banyuwangi.

 

Artikel Terkait