Beberapa Warga Dinyatakan Tak Layak dalam Bansos Digital Banyuwangi, Ini Penyebab dan Cara Menyanggahnya
BanyuwangiNet.com – Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi kini telah memasuki Masa Sanggah. Sejak pengumuman hasil seleksi pada 2 Maret 2026, banyak warga yang dinyatakan “Tidak Layak” karena sistem mendeteksi kepemilikan aset tertentu, mulai dari kendaraan roda empat, perahu, hingga daya listrik di atas 900 watt.
Namun, pemerintah setempat memberikan ruang bagi warga untuk melakukan klarifikasi jika data tersebut tidak sesuai dengan realita ekonomi keluarga.
Berdasarkan temuan di lapangan, banyak ketidaksesuaian data yang muncul akibat penggunaan dokumen kependudukan yang kurang tepat. Salah satu kasus dialami Endang Kartika, warga Desa Olehsari. Ia dinyatakan tidak layak karena sistem mencatatnya memiliki kendaraan roda empat dan kapal motor.
Padahal, kenyataannya suami Endang hanyalah seorang kuli bangunan. Usut punya usut, ketidaksesuaian data ini berawal dari peminjaman KTP kepada kerabat untuk kepentingan kredit kendaraan bermotor.
Warga Banyuwangi Masuki Masa Sanggah Bansos Digital, Ini Cara dan Syaratnya
“Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan… Rumah yang saya tempati juga statusnya masih rumah keluarga,” ujar Endang.
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menegaskan bahwa kasus seperti yang dialami Endang menjadi pengingat penting bagi masyarakat.
“Mekanisme sanggah ini secara tidak langsung mengajarkan warga untuk lebih berhati-hati terhadap penggunaan data adminduk oleh pihak lain. Yang rugi kan ya warga sendiri,” jelas Andika.
Penggunaan KTP oleh orang lain untuk kepentingan ekonomi (seperti kredit) dapat membuat status ekonomi pemilik KTP secara administratif meningkat, sehingga menggugurkan hak mereka untuk menerima bantuan sosial.
Kini RSUD Blambangan Ada Poli Eksekutif, Didukung 19 Dokter Spesialis
Cara Mengajukan Sanggah?
Bagi Anda yang merasa data seleksi tidak sesuai kondisi nyata, pemerintah memfasilitasi proses sanggah dengan prosedur berikut:
Lakukan Pengecekan: Cek status di https://perlinsos.kemensos.go.id/ menggunakan IKD, atau datang langsung ke kantor desa/agen perlinsos.
Kunjungi Petugas: Datangi kantor desa atau agen yang membantu pendaftaran awal.
Bocah 8 Tahun di Banyuwangi Tewas Terseret Arus Sungai Pengondangan, Ditemukan 5,5 Km dari Lokasi
Isi Form Sanggah: Petugas akan mendampingi pengisian formulir, meliputi verifikasi pekerjaan, kondisi rumah, dan kepemilikan aset riil.
Verifikasi Ulang: Data sanggahan akan diverifikasi kembali secara lintas kementerian dan instansi (termasuk BPS). Jika terbukti memenuhi syarat, status akan diubah menjadi “Layak”.
Selain mereka yang menyanggah, banyak warga seperti Ibu Adiyah, seorang pengikat sayur yang tinggal sendiri, kini justru dinyatakan “Layak” menerima bansos berkat sistem digital yang lebih terintegrasi.