Kopi Robusta Banyuwangi Diuji untuk Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 1 Agustus 2024, 10:45 WIB
IMG-20240730-WA0064

BanyuwangiNet.com – Kopi robusta Banyuwangi yang telah lama dikenal dengan cita rasanya yang khas saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan status Indikasi Geografis (IG). Upaya ini merupakan langkah penting dalam melindungi identitas kopi Banyuwangi dan memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama terkait.

Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI. Sebagai tindak lanjut, tim dari Kemenkumham yang dipimpin oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual, Djoko Soemarno, melakukan verifikasi lapangan di Banyuwangi pada Selasa (30/7/2024) untuk menguji kelayakan IG kopi robusta tersebut.

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno dalam pertemuannya dengan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Pendaftaran Beasiswa Banyuwangi Cerdas Kembali Dibuka

Djoko menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis, baik itu faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya. Sertifikat IG dapat meningkatkan reputasi, kualitas, dan karakteristik unik pada produk tersebut, memberikan keyakinan kepada konsumen mengenai kualitas spesifik produk, dan pada akhirnya meningkatkan nilai jualnya.

Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim Kemenkumham akan berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus. Selama periode ini, tim akan bertemu dengan sejumlah pelaku usaha kopi di beberapa sentra perkebunan kopi di Banyuwangi, termasuk di Kecamatan Kalipuro, Songgon, dan Kalibaru. Proses verifikasi akan mencakup pemeriksaan semua tahapan penanaman hingga pengolahan kopi, untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang tercantum dalam dokumen pendaftaran.

Angkutan Pelajar Gratis Banyuwangi, Lindungi Anak Sekolah Berdayakan Sopir Angkot

“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, semuanya akan diperiksa apakah sesuai dengan yang tertera di dokumen,” jelas Djoko. Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan dibawa ke sidang penetapan yang akan diputuskan oleh 15 tim ahli IG.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa pendaftaran sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi di daerah tersebut. “Menurut kami, ini tidak hanya proteksi bagi produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” kata Ipuk.

Saat ini, luas perkebunan kopi di Banyuwangi mencapai 15.000 hektar, dengan mayoritas merupakan perkebunan rakyat. Pemkab Banyuwangi terus mendukung promosi kopi lokal melalui berbagai acara tahunan seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu dan Banyuwangi Coffee Week Festival.

“Kami berharap nantinya Indikasi Geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk.

Artikel Terkait