DPRD Banyuwangi Tetapkan 11 Raperda Prioritas 2025
BanyuwangiNet.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang.
DPRD juga berkoordinasi dengan eksekutif agar syarat pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dapat segera diselesaikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan Raperda prioritas tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Beberapa Raperda prioritas yang diusulkan meliputi:
1. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bertujuan menjaga stabilitas pangan dan ekonomi lokal, serta melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2025-2045
Dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di Banyuwangi secara berkelanjutan.
Puluhan Tim Drumband Bersaing di “Kejuaraan Drumband Banyuwangi 2025”
3. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Banyuwangi
Raperda ini diharapkan memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.
4. Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Banyuwangi.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029
Akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
6. Raperda tentang Perubahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penyesuaian aturan terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kebutuhan dan regulasi terkini.
Ribuan Jemaah Padati Pengajian Gus Iqdam di Muncar Banyuwangi
DPRD juga memprioritaskan dua Raperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang RPJMD 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kedua Raperda ini merupakan mandat undang-undang yang harus segera disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih,” kata Ahmad Masrohan, Jumat (17/1/2025).
Untuk mempercepat pembahasan, DPRD telah mengundang Bagian Hukum, Bappeda, dan Bapenda Kabupaten Banyuwangi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan syarat pembahasan, seperti naskah akademik dan draf ranperda, segera dipenuhi.
“Kami mendorong agar syarat-syarat pembahasan ranperda ini dapat segera dilengkapi sehingga proses legislasi dapat berjalan lancar,” tambah Masrohan.
Dengan penetapan Raperda prioritas ini, DPRD berharap dapat mendukung pembangunan Banyuwangi secara optimal, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun perlindungan sosial.