Demi Kemaslahatan Umat, MUI Banyuwangi Dukung Penertiban Toko Modern Berjejaring
BanyuwangiNet.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menertibkan toko modern berjejaring dan tak berizin mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya proteksi pasar dan pemerataan kesejahteraan.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi merupakan bentuk implementasi dari firman Allah dalam Surat Al-Hasyr (6:7), ‘… kay layukana dulatan bayna-l-aghniya’i minkum…’, harta itu janganlah hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kamu. Ayat ini jelas mengamanatkan pemerataan ekonomi,” jelas Sekretaris Umum MUI Banyuwangi Barur Rohim, Sabtu (3/5/2025).
Momen Hardiknas, Bupati Banyuwangi: Pendidikan Tetap Prioritas di Tengah Efisiensi Anggaran
Sebagaimana diketahui dalam sejumlah kajian ilmiah, toko modern tersebut menjadi agregator terhadap pertumbuhan toko kelontong. Sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, mencatat bahwa ritel modern meningkat menjadi 40.377 gerai. Tak kurang dari 38.323 gerai berbentuk minimarket.
Pertumbuhan yang signifikan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi toko kelontong. Masih merujuk data BPS, toko yanb notabane-nya dikelola oleh rakyat dengan taraf ekonomi menengah ke bawah itu, justru turun sebesar 11,85 persen. Dari 4,1 juta gerai menjadi 3,6 juta gerai.
“Apalagi kebanyakan minimarket ini berjejaring, baik yang secara jelas ataupun kamuflatif. Lebih-lebih proses bisnisnya dari produksi, distribusi hingga harga dikontrol oleh perusahaan utama yang pajaknya tidak masuk ke pendapatan daerah,” papar Barur.
Perang Tarif Impor AS Tak Ganggu Ekspor Ikan Kaleng Banyuwangi
Lebih jauh, Barur juga mendorong Pemkab Banyuwangi untuk melakukan penguatan terhadap menejemen toko kelontong. Tidak hanya melakukan proteksi pasar, namun juga diikuti dengan penguatan kapasitas pengelola toko kelontong sehingga bisa lebih kuat dalam menghadapi persaingan usaha.
“Dalam waktu dekat MUI Banyuwangi akan menggelar Ijtima Ulama untuk membahas persoalan keagamaan sekaligus keumatan sebagaimana persoalan polemik minimarket ini dalam perspektif agama. Ini penting sebagai panduan bersama,” ungkapnya.
Perlu diketahui, MUI memiliki sejumlah peran. Tidak semata dalam memberikan fatwa keagamaan, namun juga berperan sebagai Ishlahu-l-Ummah (pelopor gerakan perbaikan umat). Di mana salah satu poinnya adalah penguatan dan pemberdayaan kehidupan umat (taqwiyatu-l-ummah).