Bupati Ipuk Ingatkan Sekolah SD-SMP Negeri Banyuwangi Dilarang Pungut Biaya dan Jual Seragam Saat PPDB
BanyuwangiNet.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan seluruh SD dan SMP negeri di Banyuwangi dilarang melakukan pungutan serta dilarang berjualan seragam dan buku pelajaran kepada peserta didik baru selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026.
Larangan tersebut disampaikan Ipuk sebagai bagian dari upaya menjaga akses pendidikan tetap terjangkau dan mencegah praktik yang membebani orang tua siswa.
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” kata Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026. Surat bertanggal 11 Juni 2026 itu ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri maupun swasta serta pengawas sekolah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, surat edaran tersebut melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
“Sekolah hanya diizinkan menarik sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal dan waktunya,” ujar Alfian.
Ia menambahkan, pengajuan sumbangan harus berasal dari komite sekolah dan hanya dapat dilakukan jika terdapat kebutuhan operasional yang belum tercakup oleh dana BOS maupun APBD.
“Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan. Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” tegasnya.
Untuk SD dan SMP swasta, pemerintah masih memperbolehkan penarikan biaya dari orang tua siswa guna memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
Namun, Alfian menegaskan pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik maupun hak siswa memperoleh layanan pendidikan.
“Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” katanya.
Pemkab Banyuwangi Rehabilitasi 134 Sekolah, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Selain soal pungutan, surat edaran tersebut juga melarang sekolah, panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta pendidik dan tenaga kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru. Orang tua diberikan kebebasan membeli kebutuhan sekolah di tempat mana pun.
“Kalaupun di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum, dan harganya harus sesuai pasar,” jelas Alfian.
Perkins International Jadikan Banyuwangi Studi Kasus Pendidikan Inklusif untuk Anak Usia Dini
Menurut Alfian, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melindungi hak peserta didik dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.
“Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah,” ujarnya.
Pemkab Banyuwangi juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas dan terukur apabila masih ditemukan pelanggaran setelah surat edaran tersebut diberlakukan.